HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pergeseran PNS Kewenangan Pembina Kepegawaian

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Soal pergeseran ataupun mutasi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan kewenangan pejabat pembina kepe...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Soal pergeseran ataupun mutasi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.

Foto : Ilustrasi
 Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam, Mustoliq dikonfirmasi, Senin (27/8) menegaskan itu terkait berita media ini kalau mutasi terhadap 50-an kepala di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat ditengarai melanggar Surat Edaran (SE) Kementerian dan Kebudayaan RI.

Meski mengakui ada nama ganda maupun kesalahan ketik SK di sana, Mustoliq pastikan akan dilakukan perbaikan. "Masalah double kita perbaiki karena memang ada kesalahan ketik," aku Mustoliq menambakan, terkait mutasi, pihaknya hanya menyampaikan pertimbangan.

Ditegaskan, ketika seorang pejabat pembina kepegawaian melakukan mutasi sebagaimana dituangkan dalam sebuah SK, maka itu menjadi haknya.

Seperti disampaikan Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Subulussalam, Jaminuddin B pekan lalu, dari sejumlah guru yang dimutasi menjadi kepala sekolah dalam lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebuayaan Kota Subulussalam dinilai belum berkualifikasi sarjana S1, terdapat PNS golongan pangkat di bawah III/c dan non-sertifikat pendidik.

Hal ini menurut Jaminuddin telah terjadi indikasi pengabaian SE Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, 9 Agustus 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Salinan SE ditujukan kepada Kepala DPK Kab/Kota/ Provinsi dan Kaban Kepegawaian Kab/Kota/Provinsi, dijelaskan 11 poin syarat calon kepala sekolah, seperti kualifikasi pendidikan terendah sarjana S1 atau diploma empat di Perguruan Tinggi dan program studi terakreditasi paling rendah B, bersertifikat pendidik, guru PNS berpangkat terendah penata gol/ruang III/c, penilaian prestasi kerja guru paling rendah 'baik' selama dua tahun terakhir dan saat pertama diangkat sebagai kepala sekolah berusia tidak lebih dari 56 tahun.

Ditegaskan pada SE di sana, jika tidak memenuhi syarat yang ditentukan dapat berakibat tidak sah menduduki jabatan kepala sekolah yang berimplikasi terhadap pengelolaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), penerbitan rapor dan ijazah serta tidak berhak atas tunjangan kepala sekolah.

Jamin menilai kalau fenomena ini tidak hanya mencederai pendidikan, tetapi juga berimbas terhadap kinerja kepala sekolah terkait. [] L24-Khairul