HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Mogok Kerja Buruh PT Semadam Bakal Berlanjut

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Aksi mogok kerja seratusan pekerja PT Semadam di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang yang digel...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Aksi mogok kerja seratusan pekerja PT Semadam di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang yang digelar sejak pagi tadi di dpn pintu gerbang kantor Administratur PT Semadam, di Desa Semadam hingga, Kamis (16/8) siang ini masih tetap berlanjut.


Para buruh yang terhimpun pada serikat SPPP-SPSI menuntut agar ketua PUK SPPP-SPSI, Asri Mansyur yang di PHK oleh perusahaan dipekerjakan kembali. pekerja menilai pemecatan terhadap Asri tidak memenuhi unsur persyaratan yang ditetapkan undang-undang ketenaga kerjaan.

Sementara itu, ketua PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan SH dilokasi berkumpulnya pemogok kerja kepada Lentera 24 menyatakan, di dalam Serikat Pekerja diatur dalam undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, pekerja atau buruh berhak membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja dan selanjutnya diatur lebih lanjut dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 bahwasannya disini Serikat Pekerja itu tidak boleh diintervensi.

Tedi menyebutkan, Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang kebebasan berserikat, pada BAB VII perlindungan hak berorganisasi, pasal 8 dijelaskan, siapapun dilarang menghalang halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh.

"Didalam aturan undang undang itu ada dinyatakan, melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh. Ini yang menjadi persoalan, Asri Mansyur itukan didalam organisasi menjabat sebagai ketua PUK. Dan dia saat itu sedang menjalankan kegiatan organisasi yang menjadi saksi di PN Banda Aceh dalam kasus 7 orang korban PHK PT Semadam," ujar Tedi

Selanjutnya kata Tedi termasuk melakukan intimidasi dalam bentuk apapun dan melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh. Sementara pada pasal 29 termaktub, penusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Kepada Lentera24, Tedi menjelaskan, aksi mogok kerja dimaksud tidak ditetapkan hingga sampai kapan. Namun dia menjawab bisa berlangsung sampai beberapa hari setelah ada penetapan dari pihak Managemen PT Semadam kalau Asri dipekerjakan kembali seperti biasa.

"PHK terhadap Asri terindikasi kalau yang bersangkutan memberikan kesaksiannya di PN Banda Aceh terkait Hubungan Industrial (HI). Padahal Asri bersaksi untuk kepentingan persidangan sehingga putusan dari Pengadilan PHI PN Banda Aceh memberikan putusan yang seadil adilnya, dan merupakan kepentingan Negara," papar Tedi.

Dan selanjutnya imbuh Tedi, fungsi yang Asri Mansyur selaku pimpinan serikat pekerja yang lebih mengetahui segala hal dilapangan. Berdasarkan fungsi dimaksud jelas pihak perusahaan terindikasi ingin menghalangi keberadaan serikat pekerja diperusahannya dengan bukti telah mem PHK Asri. Yang cenderung PHK tersebut dipaksakan terjadi tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang ada.

Seluruh jajaran FSPPP-SPSI sangat menyayangkan terjadinya tindakan PHK. Apabila ini terus terjadi pembiaran maka dimungkinkan serikat pekerja tidak akan merasa nyaman dalam menjalankan roda organisasi. Dan ini juga sangat disayangkan oleh LSM Buruh Mandiri yang tetap melakukan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran yang ada ditubuh PT Semadam.

"Kami sangat menyayangkan kurangnya peran serta dari pemerintah dalam mengambil suatu tindakan yang tegas dari pemkab Aceh Tamiang terhadap perusahaan ini yang tergolong banyak melakukan pelanggaran," ujar Ketua Pengawas LSM Buruh Mandiri, Azhar yang juga sebagai Purnawirawan Polri kepada Lentera24. [] L24-002