HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Merasa Tertindas, Ratusan Buruh PT Semadam Gelar Aksi Demo Di Kantor Bupati Aceh Tamiang

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Unjukrasa ratusan orang buruh yang dilakukan di kantor Bupati Aceh Tamiang, Senin, (27/8) yang menuntut PT ...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Unjukrasa ratusan orang buruh yang dilakukan di kantor Bupati Aceh Tamiang, Senin, (27/8) yang menuntut PT Semadam agar memperkerjakan kembali ketua PUK SPPP-SPSI, Asri Mansyur yang di PHK oleh perusahaan disambut Bupati H.Mursil. pengunjuk rasa meminta Bupati Aceh Tamiang agar dapat menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran serta kejahatan tenaga kerja yang dilakukan managemen PT Semadam dengan
Arif dan bijaksana.


Adapun tuntutan dalam aksi tersebut selain terkait Pemutusan hubungan kerja terhadap Asri Mansyur yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan merupakan sebuah tindakan kejahatan ketenagakerjaan juga terkait persoalan sejumlah pelanggaran yang bermuara kearah yang sangat merugikan pihak karyawan.

Dalam orasinya yang disampaikan Asri Mansyur adalah menyangkut tanggungan anak pekerja sebanyak 3 orang sesuai dengan PKB BKS-PPS, namun kenyataannya, selama ini PT Semadam memberikan tanggungan hanya 2 orang anak pekerja.

Penghapusan tenaga kerja Kontrak (PKWT) merupakan salahsatu topik penting yang selalu dibicarakan dalam berbagai kesempatan bersama Sppp-SPSI Dan pihak dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Karena dalam pelaksanaannya PKWT yang dilakukan pihak PT Semadam telah melanggar ketentuan yang berlaku di Undang undang tenaga kerja Nomor 13 tahun 2003, KEPMEN NAKERTRANS Nomor  100 thn 2004 tentang PKWT, serta PKB BKS- PPS, ujar Asri Mansyur.

"Jaminan Sosial Tenaga Kerja, jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan Negara guna menjamin setiap warga Negara mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO nomor 102 tahun 1952 serta Undang-undang NO. 3 thn 1992 tentang Jaminan sosial tenaga kerja pada Pasal 3 ayat 2 ," papar Asri.

Disebutkannya, setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja,  Namun dalam prakteknya, PT Semadam dalam memberikan jaminan sosial tenaga kerja hanya diberikan kepada beberapa pekerja saja, dan ini telah kami buktikan terhadap jaminan kesehatan (BPJS KESEHATAN) pada pekerja PKWT yang mana jaminan kesehatan tersebut dibebankan kepada BPJS Kampung.

Dan untuk jaminan sosial tenaga kerja ( BPJS TENAGA KERJA ) bagi para pekerja PKWT hanya mengikuti program jaminan kecelakaan dan kematian.

Imbuhnya lagi, pembayaran rapel UMP 2015 yang belum terlaksana, dimana perusahaan PT Semadam telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan tidak melaksanakan pembayaran upah sesuai dengan Peratuaran Gubernur nomor 81 tahun 2014
tentang UMP 2015, yang tertuang di undang-undang tenaga kerja no 13 tahun 2003 pasal 90 ayat 1 yang menyatakan bahwa pengusaha diliarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. 

"Sanksi pidana pelanggaran pasal 90 tersebut tertuang pada pasal 185 undang-undang tenaga kerja no. 13 tahun 2003," sebutnya.

Menyikapi perkara yang mendesak perusahaan agar segera memperkerjakan kembali Ketua PUK SPPP-SPSI PT. Semadam yang di PHK oleh pihak PT Semadam. Menurut penilaian Mereka, bahwa PHK terhadap ketua PUK PT Semadam dengan alasan terlalu dipaksakan karena Asri Mansyur sebagi Ketua PUK SPPP-SPSI PT. Semadam dalam menjalankan organisasi mendapatkan Intervensi
yang sifatnya intimidasi dari pihak perusahaan dan ini dapat kami buktikan dari dua alasan pemutusan hubungan kerja terhadap Asri Mansyur.

Alasan Asri Mansyur sebagai Ketua PUK lagi dan sedang menjalankan fungsinya sebagai ketua PUK yang bertanggung jawab terhadap Organisasi serta
Anggotanya. Hal ini jelas pihak perusahaan PT. Semadam telah melakukan pelanggaran terhadap
Undang-undang no 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja pasal 28. Yakni siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja /buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegitan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh dan melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.

Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang, H Mursil dalam menanggapi keluhan para buruh PT Semadam berjanji akan segera mempertemukan antara pekerja dengan owner PT Semadam.

"Semua harus kita pertahankan, Karyawan harus kita jaga dan kita bantu, perusahaan juga harus kita pertahankan keberadaannya, karena perusahaan merupakan aset investasi daerah," ujar Mursil. [] L24-002