HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

LSM Gadjah Puteh Minta Penegak Hukum Proses Pelaku Persekusi Kepala Bappeda Langsa

Lentera 24.com | LANGSA -- DPP LSM Gadjah Puteh mengecam dan sangat menyayangkan atas kejadian yang menimpa Kepala Badan Perencanaan Pembang...

Lentera24.com | LANGSA -- DPP LSM Gadjah Puteh mengecam dan sangat menyayangkan atas kejadian yang menimpa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Langsa yang sempat viral gara gara dimandikan air parit oleh warga Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa lantaran diduga sedang mesum di rumah salah satu warga di Gampong itu, Rabu (08/08).

Foto : Direktur LSM Gadjah Puteh Langsa, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly

Kecaman ini disampaikan oleh Direktur Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly. Menurutnya memang tidak boleh ada orang yang melakukan pelanggaran adat dan syariat Islam di gampong. Apabila ada pihak yang melanggar adat maka sudah ada hukum yang mengatur yaitu Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat di Aceh.

Diterangkannya, dalam Qanun Aceh dan Pergub tersebut tidak dibolehkan memandikan pelaku atau pelanggar adat dengan air comberan. Selain itu, masyarakat tidak boleh mengambil alih peran aparat penegak hukum. Artinya tidak dibenarkan melakukan tindakan massal semena-mena yang melanggar hukum.

Jadi, apa pun yang dilakukan oleh masyarakat di gampong itu merupakan kesalahan besar dan tidak dapat dibenarkan, baik secara adat maupun secara hukum negara. Ada mekanisme dan proses penegakan hukum yang perlu ditempuh untuk memberikan hukuman kepada seseorang yang melanggar hukum adat. Semuanya sudah diatur dalam qanun dan Pergub, hingga tidak boleh semena mena dan main hakim sendiri.

Tidak dibenarkan melakukan tindakan massal semena-mena yang melanggar hukum, maka tindakan warga gampong tersebut tidak dapat dibenarkan” ujarnya, Senin minggu lalu (30/07).

Untuk itu pihaknya mendorong penegak hukum untuk memproses secara hukum tindakan persekusi dan cara cara yang mempermalukan seseorang seperti itu.

Sayed juga menyarankan kepada korban dan keluarganya untuk menggunakan hak hukumnya agar melaporkan perlakuan yang sangat tidak pantas yang menimpanya kepada penegak hukum. 

"Dipandang sangat perlu dilakukan upaya hukum agar memberikan efek jera serta sebagai edukasi hukum bagi masyarakat agar kejadian yang tidak terulang lagi bagi siapapun nanti", pungkasnya.

Ditambahkan Sayed bahwa penganiayaan yang menimpa Kepala Bappeda Langsa tersebut harus diproses oleh aparat hukum, terlebih massa secara sengaja menyiram air comberan yang hitam pekat ke seluruh tubuh Kepala Bappeda Langsa dan pasangannya yang diduga berbuat mesum dengan wanita yang telah dinikahinya secara sirri dan telah ditunjukkan bukti surat nikahnya kepada warga.

Sebelumnya viral di sosial media video aksi warga dusun buket, gampong Paya Bujuk Selemak, Langsa Baroe Kota Langsa yang menyiram air comberan berikut kotoran yang hitam pekat keatas wajah Kepala Bappeda Langsa. Warga emosi karena menduga bahwa Kepala Bappeda Langsa telah berbuat mesum dengan seorang wanita muda.

Meski wanita muda berinisial DK telah menjelaskan bahwa mereka suami istri yang sah secara Agama dengan menunjukkan bukti surat nikah siri mereka, namun dalam video tersebut menunjukkan warga tidak mempercayai penjelasan korban dikarenakan surat tersebut dianggap palsu sehingga aksi menghukum dengan menyiram air parit yang hitam pekat itupun dilakukan. [] L24-004