HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kata Kadis KUKMP Aceh Tamiang, Penjual Makanan di Taman Jangan Jual Minuman

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dan Perindustrian (KUKMP) Kabupaten Aceh Tamiang dinilai salah minum...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dan Perindustrian (KUKMP) Kabupaten Aceh Tamiang dinilai salah minum obat dan sudah mulai kehilangan pegangan atas fungsinya terhadap pedagang kecil yang menjajakan dagangannya ditaman belakang tribun kantor Bupati Aceh Tamiang.



Melalui surat yang bersifat penting bernomor 510/1270 tanggal 1 Agustus 2018 tentang pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh pedagang kaki lima yang berjualan dibelakang tribun kantor Bupati setempat, kebijakan Kepala Dinas KUKMP setempat, Drs Zagusli dinilai telah melakukan intimidasi kepada pedagang kecil yang mencari nafkah secara halal.

Bukan memberi bantuan modal usaha bagi para pedagang kecil yang berlokasi ditaman ruang terbuka hijau tersebut, tetapi malah menerbitkan surat penting. Dalam surat pemberitahuan itu, Kadis KUKMP mengingatkan agar pedagang yang berjualan makanan untuk tidak menjual minuman. Disampaikannya pemberitahuan itu dengan alasan untuk mewujudkan lingkungan bersih, sehat, indah, tertib dan aman karena telah dilakukan pengukuran untuk 41 orang pedagang dengan mengingan lokasi yang sangat memadai.

Sejumlah pedagang dilokasi telah mengajukan protes dan merasa keberatan atas kebijakan Kepala Dinas KUKMP yang telah membatasi jenis dagangan yang mereka jual. Padahal semua pihak juga telah mengetahui, para pedagang disana, rata rata dalam memasarkan jualannya menggunakan gerobak sorong, becak dan dibawah tenda mini.


"Selama ini kami selalu mengikuti dan mematuhi semua saran dan petunjuk dari pihak Dinas terkait. Kami juga tetap menjaga kebersihan dan ketertiban. Selama kami diperbolehkan berjualan disini, kami tidak pernah membuat onar dan keributan kepada pembeli maupun kepada sesama pedagang," ujar salah seorang pedagang.

Meningkatkan perekonomian rakyat dengan tujuan mensejahterahkan taraf hidup masyarakat merupakan tugas pokok Dinas KUKMP. Namun kalau ditilik dari surat pemberitahuan dan bersifat penting yang diterbitkan Dinas KUKMP tersebut sangat bertolak belakang dengan tupok yang berada dipundaknya.

Salah seorang pedagang kepada Lentera24 menyebutkan, setiap harinya dia hanya bisa mendapatkan uang hanya sekitar Rp.80 ribu hingga Rp.100 ribu saja.

"Dari jumlah itu, paling paling dalam sehari keuntungan kami hanya Rp.20 ribu sampai Rp.30 ribu. Bukanlah banyak kali rezeki yang bisa kami bawa pulang untuk menghidupi keluarga kami," ujarnya. [] L24-002