HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bereh !!! Polres Aceh Tamiang Tangkap Pelaku Ranmor

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang, berhasil amankan 2 orang terduga pelaku pencurian Kendaraan roda ...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang, berhasil amankan 2 orang terduga pelaku pencurian Kendaraan roda empat, di Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang pada Sabtu 11/08/18.

Foto : Salah seorang tersangka  (Singlet Hitam) yang berhasil diamankan Polres Aceh Tamiang di Kampung Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda, pada Sabtu 11/08/18 

Hal ini diungkapkan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Dimas Adhit Putranto SIK, dalam Pers Reales yang diterima Media ini,Senin (13/08). Penangkapan tersebut bermula, dari informasi warga sekitar terhadap satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi  BK 1160 AD yang diduga dikendarai oleh beberapa orang terduga pelaku. Oleh warga mobil tersebut diikuti dan dilakukan pengejaran. Merasa dibuntuti para pelaku berusaha lari, namun hilang kendali dan menabrak sebuah warung milik warga di Kampung Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda.

Mendapati informasi tersebut, Timnya yang dipimpin Kasat Reskrim langsung menuju ke TKP. Sesampainya di sana warga terlebih dahulu berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku, dan beberpa lainnya berhasil kabur ke arah sungai di Kampung Sungai Liput.
Foto : Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang dari para tersangka
Mendapati tersangka lainnya kabur, Tim  melakukan penyisiran untuk mencari kedua pelaku lainnya, setelah kurang lebih 2 jam,  1 tersangka lainnya berhasil diamankan meski sempat menyebrang sungai dan bersembunyi di semak-semak.

Saat diinterogasi, kedua tersangka masing-masing AS alias Agus bin Suharto (30) warga Nusa indah kecamatan Medan selayang kabupaten Medan Sunggal dan AS bin Saiful Azhar (32) warga Komplek Perwira VII Medan Sunggal dan Warga Kampung Melayu Kota Langsa, telah melakukan pencurian satu unit Colt Dissel Warna kuning di daerah Tandem Binjai.

"Keduanya mengakui perbuatannya, dan mereka sudah berulang kali melakukan pencurian," kata Kasat Reskrim

Dari kedua tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit Colt Dissel Warna kuning dengan nomor polisi BK 9944 CQ, 1 unit Toyota Avanza warna Silver dengan nomor polisi BK 1160 AD, 2 buah kunci T, 1 buah obeng dan 1 buah Pisau.

Untuk tersangka, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan pasal 363 KUHP pasal 2 ayat 1 undang-undang no 2 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [] L24-004