HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Batching Plant Milik PT TN di Ujung Jembatan Semadam Masih Berstatus Haram

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ternyata tidak memiliki kemampuan untuk menutup atau menghentikan usaha b...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ternyata tidak memiliki kemampuan untuk menutup atau menghentikan usaha batching plant beton yang diduga milik PT TN yang dikelola secara ilegal. Perusahaan yang ngurusi pelayanan beton cor dimaksud berada diujung jembatan Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.


Batching plant yang berfungsi untuk mencampur/mengaduk beton ready mix dalam produksi besar dan digunakan agar produksi beton tetap dalam kualitas yang baik sesuai standart. Namun sangat disayangkan, perusahaan sebesar itu tidak mendatangkan income (PAD) bagi Kabupaten Aceh Tamiang.

Sedangkan pemerintah masih terus menunjukkan sikap kelembutan hati seraya berpura pura menganggap seolah perusahaan tersebut berada dialam gaib. Namun bagi rakyat kecil ternyata tetap memiliki indera penglihatan sempurna yang mampu melihat keberadaan perusahaan haram itu tetap mengoperasikan segala aktifitasnya secara lancar dan sempurna. Tanpa melalui rintangan berarti dari sang penguasa daerah maupun melalui dari perpanjangan tangan pemerintah.

Kebaikan hati pemkab Aceh Tamiang terus dimanfaatkan oleh pemilik perusahaan, karena kesempatan emas seperti itu tidak gampang dia dapatkan dari daerah lain, kemungkinan besar hanya bisa diperolehnya di Kabupaten bergelar bumi muda sedia saja.

Yang sangat disayangkan, sikap lunak pemerintah ini hanya diberlakukan secara khusus kepada pengusaha besar pemilik PT TN saja, yang diduga bukan sebagai warga setempat.

Sedangkan bagi warga kecil yang perekonomiannya dibawah garis kemiskinan tetap saja diperintahkan untuk mentaati segala ragam bentuk beban wajib pajak, walau nilai angkahnya masih tergolong dibawah Rp.200 ribu.

Kepala Dinas penanaman modal pelayanan satu pintu (DPMPSP) Kabupaten Aceh Tamiang, Ir Muhammad Zein melalui Kabid Perizinan, Zulfan Helmi, SH mengakui kalau perusahaan dimaksud tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.


"Kami sudah duakali menyurati PT Tegas Nusantara itu agar segera mengurus segala perizinannya. Tapi ternyata sampai hari ini belum juga mereka lakukan", ujar Zulfan kepada Lentera24 kemarin.

Sambung Zulfan, surat yang disampaikan ke perusahaan ilegal itu juga telah ditembuskan ke jajaran penegak hukum dan penegak Qanun, Satpol PP. [] L24-002