HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bantu Irwandi, YARA Praperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi

Lentera 24.com | JAKARTA -- Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, S.H mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pember...

Lentera24.com | JAKARTA -- Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, S.H mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permintaan Yuni Eko Hariatna sebagai Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh yang juga Wakil Ketua pada DPW PNA Kota Banda Aceh, memberikan kuasa khusus pada tanggal 3/8 kepada Tim Advokasi YARA untuk mengajukan praperadilan sah tidak nya penangkapan dan pemahaman terhadap Irwandi Yusuf.


Permohonan itu didaftarkan YARA ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rqbu (15/8/2018) dengan registrasi perkara nomor 97/Pid.pra/2018/PN.Jak.Sel.

Menurut Safaruddin, penangkapan dan pemahanan terhadap Irwandi tidak sah  karena tidak di dasari dengan fakta fakta  hukum yang ada, seperti tidak adanya barang bukti dalam proses penangkapan Irwandi di  kediamannya, dan Irwandi  juga tidak  di tangkap pada saat melakukan transaksi korupsi bahkan uang yang di duga hasil korupsi di dapat dari pihak lain yang di pakai untuk keperluan kegiatan promosi pembangunan Aceh yaitu kegiatan Aceh Marathi, "jelas Safaruddin.

Menurut YARA lagi, "dalam penangkapan Irwandi tidak di temukan barang bukti sebagaimana di katakan bahwa penangkapan tersebut merupakan operasi tangkap tangan, uang yang saat ini di sebut sejumlah 500M itu di ambil dari pihak lain yang akan di gunakan untuk kepentingan promosi Aceh melalui kegiatan Aceh Marathi" terang Safar.

Safar berpendapat bahwa terhadap definisi tertangkap tangan adalah:

Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana;

Tertangkapnya seseorang segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan;

Tertangkapnya seseorang sesaat kemudian diserukan khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya

dan apabila sesaat kemudian, pada orang yang melakukan tindak pidana, ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana itu.

"Oleh karena itu, kami, mewakili kepentingan hukum klien kami,Yuni Eko Hariatna meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskan Irwandi Yusuf dari penahanan KPK,dan menyatakan bahwa penangkapan dan penahanannya tidak sah secara hukum", tutup Safar.

Permohonan tersebut di terima oleh Panmud Muda Pidana, Rina Rosanawati,ST,SH. [] L24-012 (M. Amin)