HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

ABMI Tamiang Minta Penegak Hukum Untuk Sikat Habis Mafia Penyelundup Bawang Merah

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia Kabupaten Aceh Tamiang, D. Yogi. S meminta penegak hukum untuk meni...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia Kabupaten Aceh Tamiang, D. Yogi. S meminta penegak hukum untuk menindak tegas pelaku penyelundupan bawang merah yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.


Foto : D. Yogy. S
Yogi menegaskan, hingga kini masih ada dugaan bawang merah yang asal luar negeri yang masuk kedaerah itu melalui perairan selat malaka. Terutama dari pesisir Kecamatan Seruway, Banda Mulia dan Manyak Payed. Ketiga kawasan pesisir tersebut kata Yogi merupakan daerah paling rawan yang dijadikan pendaratan barang selundupan.

"Kita minta kepada seluruh jajaran penegak hukum untuk menyikat habis pelaku penyeludupan bawang merah ilegal. Jangan ada kata tutup mata terhadap pelaku", ujar Yogi, Kamis (2/8) saat ditemui Lentera24 di Karang Baru.

Dia menyebutkan, dampak dari maraknya penyeludupan bawang merah yang masuk ke Aceh Tamiang secara ilegal telah merugikan para petani bawang merah. Terlebih lagi saat ini Pemerintah telah berupaya keras dalam menggalakan minat petani untuk mengembangkan budidaya bawang merah di daerah itu.

"Kalau penyeludupan seperti ini dibiarkan terus, maka harga pasar bawang merah akan terus merosot", ujarnya.

Dan akhirnya, imbuh Yogi, efek lain dari murahnya harga jual bawang dipasaran adalah akan menyurutkan minat tanam para petani bawang merah yang saat ini sudah mulai dikembangkan disejumlah Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang.

"Padahal mutu dan cita rasa bawang merah Indonesia lebih baik jika dibandingkan dengan bawang merah yang dipasok secara ilegal dari negeri jiran. Kita berharap agar semua pihak tetap mendukung upaya pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam mengembangkan program pertanian disektor petani bawang merah", pungkas Yogi. [] L24-002