HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tim Sat Res N@rkoba, Ringkus 4 Tersangka Pengguna dan Pengedar Shabu

Lentera 24.com | ACEH SINGKIL -- Tim Sat Res Narkoba Polres Aceh Singkil berhasil meringkus 4 orang tsk pengguna dan pengedar n @ rkoba jen...

Lentera24.com | ACEH SINGKIL -- Tim Sat Res Narkoba Polres Aceh Singkil berhasil meringkus 4 orang tsk pengguna dan pengedar n@rkoba jenis shabu.


Infirmasi yang dihimpun media ini tentang identitas ke empat tsk yang berhasik diamankan oleh Tim Sat Res N@rkoba Polres Aceh Singkil sebagai berikut:

MJ Als U Limbong (31) Petani warga Dsn Nurul Iman Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan Pemko Subulussalam.

MY als T Sembiring (19) Wiraswasta warga Dusun Teladan Penanggalan Timur Kecamatan Penanggalan Pemko Subulussalam.

YA als Y (26)Wiraswasta warga Dusun Lae Belegen Desa Danau Tras Kec. Simpang Kiri Pemko Subulussalam.

IW (41)ibu rumah tangga warga Dusun Lea Belegen Desa Danau Tras Kecamatan Simpang Kiri Pemko Subulussalam.

Sedangakan barang buti yang berhasil diamankan petugas
dari tsk U, 9 paket narkotika jenis shabu dengan berat 1,60 gram 1 buah kotak Rokok mgnum (tempat penyinpanan narkotika jenis shabu) 1 unit HP merk samsung warna putih, uang sebanyak Rp 139.000.

Dari Tsk T barang bukti yang diamanka 1buah bong/alat penghisab shabu, 1 buah kaca pirek, 3 buah pipet 1 unit HP merk ALDO warna biru hitam 1 plastik kosong bekas shabu.

Dari tsk IW, 10 paket narkotika jenis shabu seberat 1,55 gram, 1 buah plastik pempes Sweety (tempat penyimpanan narkotika jenis shabu), 1 unit HP merk Nokia warna hitam.

Saat dikonfirmasi media ini Kapolres Aceh Singkil melalui Kasat N@rkoba IPDA Mustafa membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 4 tsk pengguna dan pengedar n@rkoba jenis shabu.

Kata Kasat, pada hari ini Senin tanggal 16 Juli 2018 sekira pukul 01.00 wib anggota Sat Res N@rkoba Polres Aceh Singkil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah IW (wanita) dusun Lae Belegen Desa Danau Tras Kecamatan. Simpang Kiri Pemko Subulussalam, ada sekelompok pemuda sedang menggunakan narkotika jenis shabu sehingga pada pukul 02.00 wib tim sat res n@rkoba melakukan patroli dan penyelidikan disekitar TKP, ujarnya.

Sambungnya, saat dilakukan penyisiran petugas melihat ada 2 orang pemuda keluar dari rumah tersebut sehingga tim melakukan pembuntuti, kemudian sekira pukul 02.30 wib tim melakukan penangkapan terhadap kedua tsk U alias T di pinggir jalan/gang Prima Desa Subulussalam Utara Kec. Simpang Kiri Pemko Subulussalam .

Namun pada saat dilakukan penangkapan tsk U mencoba ingin mengelabuai petugas dengan cara membuang barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu yang disimpan dalam kotak rokok magnum mild. Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tsk tersebut dan tsk. U mengakui bahwa barang bukti shabu tersebut miliknya yang didapat dari seseorang dan sebagian narkotika jenis shabu milik tsk. Bahkan U juga mengaku ada titipan shabu milik tsk IW utuk dijual, imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan kedua tsk kemudian pada pukul 09.30 wib di hari yang sama tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penangkapan terhadap Tsk. IW dan Tsk. M.Y dirumahnya di Desa Danau Tras Kecamatan Simpang Kiri Pemko Subulussalam.

Pada saat dilakukan penggeledahan rumah Tsk. IW dia menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 10 paket yang disimpan di dalam pempes anaknya, kemudian tsk MY juga menyerahkan seperangkat bong/alat penghisab shabu yang digunakan oleh tsk. U, T dan Y pada hari Senin pukul 01.30 wib di rumah IW, beber Kasat lagi.

Dan saat ini ke 4 tsk dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Singkil Guna pengembangan lebih lanjut. [] L24-007 (Roby Sinaga)