HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sudah Melarang Nyoblos dengan C6, KPPS TPS 02 Dusun 1 Harus Bertanggung Jawab

Lentera 24.com | SEDANG BEDAGAI -- Polemik tentang larangan menyoblos menggunakan formulir C6 model KWK oleh KPPS TPS 02 Dusun 1 Desa Kota G...

Lentera24.com | SEDANG BEDAGAI -- Polemik tentang larangan menyoblos menggunakan formulir C6 model KWK oleh KPPS TPS 02 Dusun 1 Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai terhadap Tokoh Masyarakat dan selaku Kepala dusun 1 Bapak Khairuddin Sitorus Pane, masih seperti bola panas yang liar kesana kemari mencari kepastia Hukum.

Foto : Anggota KPPS TPS 02 Dusun 1 Kota Galuh
Pasalnya menurut sumber media ini yang enggan disebut namanya Selasa (2/7) menjelaskan bahwa, surat keputusan KPU nomor 574 tentang penggunaan formulir C6 dalam pilkada disinyalir tidak dipahami oleh PPK dan PPS, bahkan yang menarik lagi aturan tersebut dalam satu Desa berbeda beda, ujarnya.
Seperti di TPS 03, Kepala Desa Kota Galuh menyoblos di pilgub menggunakan formulir C6 namun di TPS 02 petugas KPPS melarang Kepala Dusun 1 dan juga sebagai wartawan media BIDIK KASUS menyoblos menggunakan undangan formulir C6 model KWK, ada apa ini sebenarnya, apakah ini bentuk intimidasi terhadap Kadus kami ? apa kah KPPS tidak mengenali Kadusnya? rasanya tidak mungkin jika KPPS tidak mengenal Kadus Dusun 1, imbuhnya heran.


Yang membuat kami sampai saat ini masih bertanya-tanya, mukinkah masyarakat Kota Galuh ini ada yang tidak mengenal pak Khairuddin Sitoris Pane seorang Kadus yang sangat disegani bahkan Pengahasilan Kadus dusun 1 melebihi gaji seorang Bupati perbulannya.

"Jika beliu mau, kata Sumber, dalam sekejap petugas KPPS TPS 02 dapat diproses hukum"

Jangankan warga Desa Kota Galu, Satu Kabupaten Serdang Bedagei 80 persen pasti kenal dengan Pak Khairuddin Sitorus Pane, tutup nya.

"Padahal jika kita merujuk dengan pernyataan Ketua KPU RI Arief Budiman yang dilansir oleh media Detik.com Kamis (21/6/2018) silam".

Pada saat itu Ketua KPU RI Arif Budiman menjelaskan, sebetulnya dalam pilkada serentak semua harus pakai KTP elektronik, tapi karena faktanya sampai hari ini di beberapa daerah masih ada warga yang belum punya KTP elektronik, maka surat edaran (dengan menggunakan C6) itu sebenarnya menjadi jalan keluarnya.

Sambung Arif Budiman, formulir C6-KWK merupakan formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara. Dalam formulir ini tertera nama pemilih, nomor urut pemilih, tempat pemungutan suara (TPS), nama desa atau Kelurahan, dan Kecamatan.

Foto : Detik.com
Arief mengatakan awalnya banyak pihak yang khawatir karena belum memiliki e-KTP. KPU kemudian mengeluarkan surat keputusan KPU nomor 574 tentang penggunaan formulir C6 dalam pilkada.

"Sebetulnya itukan menjadi kekhawatiran beberapa pihak, Bawaslu juga memberi masukan pada kita. Masukan itulah yang kemudian kita tuangkan dalam surat edaran 574", kata Arief. 

"Tapi sebetulnya sebagian besar data pemilih itukan pasti orang-orang sudah punya KTP. Hanya sebagian kecil saja yang tidak punya KTP elektronik", sambungnya.

Aturan ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI nomor 574 tentang penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan 2018. Surat tersebut berisikan:

2. Pemungutan suara

a. Dalam pemberian suara di TPS pemilih yang terdaftar dalam DPT menunjukan formulir model C6-KWK dan menunjukkan KTP-El atau surat keterangan kepada KPPS.

b. Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana disebutkan dalam angka 2 huruf a tidak dapat menunjukkan KTP-El atau Surat Keterangan, diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa formulir Model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan identitas pemilih, tutupnya. [] L24-007 (Roby Sinaga)