Lentera 24.com | LANGSA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Langsa, Samsul Bahri SH, Apresiasi tindakan tegas Satuan Polisi Pamong...
Lentera24.com | LANGSA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Langsa, Samsul Bahri SH, Apresiasi tindakan tegas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa, pada Senin (30/07), terkait penertiban penjual barang bekas (Butut) yang terletak di Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur.
Menurut Samsul, penjual butut tersebut telah menyalahi berbagai aturan yang ada, salah satunya terkait tidak adanya izin usaha dari P2TSP, terlebih tempat usaha tersebut berada di tanah milik PJKA.
Selain itu, Samsul yang juga warga kampung setempat, juga sering melihat truck yang memuat barang butut tersebut berada di bahu jalan, dimana itu sangat menggangu pengguna jalan.
"Kita bukan mau memutus rezeki orang, tapi jika usaha tersebut sudah menggangu kenyamanan, itu menjadi problem," katanya
Untuk itu, dirinya pernah mendatangi Kantor Satpol PP-WH Kota Langsa beberapa waktu lalu, guna menyampaikan keadaan tersebut, sehingga bisa diambil tindakan.
"Alhamdulillah Pol PP-WH merespon persoalan warga, dan ini patut kita apresiasi," kata Samsul. [] L24-004
Menurut Samsul, penjual butut tersebut telah menyalahi berbagai aturan yang ada, salah satunya terkait tidak adanya izin usaha dari P2TSP, terlebih tempat usaha tersebut berada di tanah milik PJKA.
Selain itu, Samsul yang juga warga kampung setempat, juga sering melihat truck yang memuat barang butut tersebut berada di bahu jalan, dimana itu sangat menggangu pengguna jalan.
"Kita bukan mau memutus rezeki orang, tapi jika usaha tersebut sudah menggangu kenyamanan, itu menjadi problem," katanya
Untuk itu, dirinya pernah mendatangi Kantor Satpol PP-WH Kota Langsa beberapa waktu lalu, guna menyampaikan keadaan tersebut, sehingga bisa diambil tindakan.
"Alhamdulillah Pol PP-WH merespon persoalan warga, dan ini patut kita apresiasi," kata Samsul. [] L24-004