HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Parah....!!! PPS Kota Galuh Diduga Tidak Paham Surat Keputusan KPU no 574

Lentera 24.com | SERDANG BEDAGAI -- Sungguh sangat ironis jika petugas PPS tidak memahami Surat Keputusan KPU RI no 574. Ini sangat memiluk...

Lentera24.com | SERDANG BEDAGAI -- Sungguh sangat ironis jika petugas PPS tidak memahami Surat Keputusan KPU RI no 574. Ini sangat memilukan dan mencedrai nama baik KPU selaku penyelenggara Pilkada.

Ketua PPS Kota Galuh CUT Mutiara 
Jika kita bercermin dengan kejadian yang sangat tidak layak dipertontonkan oleh Petugas KPPS 02 Dusun 1 Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang melarang Bapak Khairuddin Sitorus Pane selaku Kades Dusun 1 dan wartawan media Bidik Kasus wilayah Sumatra Utara menyoblos menggunakan C6 tidaklah mutlak kesalahan KPPS nya.

Pasalnya, pada saat media ini mengkonfirmasi Ketua PPS Desa Kota Galuh Cut Mutiara
Via Selulernya Selasa (10/7) terkait pemahaman Surat Keputusan KPU RI no 574 beliau tidak bisa menjabarkan apa isi dari Surat Keputusan KPU RI no 574 tersebut.

Dan ketika disinggung tentang adanya pelarangan terhadap Kadus Dusun 1 yang dilalukan oleh KPPS 02 dia hanya menjawab, saya tidak ada menerima laporan dari ketua KPPS 02.

Wartawan sedang di ruangan seketaris KPU Serdang Bedagai
"Sejauh ini saya tidak ada menerima laporan dari Ketua KPPS bahwa telah terjadi pelarangan terhadap seorang Kadus yang mau menyoblos menggunaka formulir C6 model KWK. Seharus jika ada kendala atau KPPS tidak memahami permasalahan dilaporkan kepada kami, namun sejauh ini KPPS tidak ada memberi laporan, padahal Ketua PPS orang lama", urai nya.

Namun saat ditanya, apakah formulir C6 bisa digunakan untuk menyoblos? di ujung telepon Cut Mutiara tidak mampu menjawabnya, ini yang sangat membingungkan, bagaimna bisa Ketua PPS tidak mahami aturan KPU RI dan dimana letak kesalahannya, semua masih jadi misteri.

Ditempat terpisah pada saat media ini bermaksud menemui Ketua KPU Serdang Bedagai namun yang bersangkutan tidak berada di kantornya yang ada hanya Sekretaris KPU Darma Eka Subakti, dan setelah mendengar apa yang dilakukan oleh KPPS TPS 02 terhadap Kadus, dirinya berjanji akan melaporkannya kepada Ketua KPU Serdang Bedagai.

"Saat ini saya tidak bisa memberi keputusan, namun masukan ini akan kita laporkan ke Ketua KPU agar dapat diselesaikan secara internal KPU terlebih dahulu". [] L24-(Tim)