HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Parah !!! PJ Geuchik Alur Gading Dua Angkat Sekdes dari PNS Diduga Ilegal

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Sungguh sangat ironis tindakan yang dilakukan oleh Seketaris Desa (Sekdes) Desa Alur Gading Dua Kematan Bire...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Sungguh sangat ironis tindakan yang dilakukan oleh Seketaris Desa (Sekdes) Desa Alur Gading Dua Kematan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur yang terkesan menghalalkan segala cara demi meraup dana desa.

Foto : Berkas yang ada tandatangan Sekdes yang diangkat oleh PJ Geuchik Alue Gading Dua yang notabenya Sekdes juga
Informasi yang dihimpun media ini dari warga Alur Gading Dua, bahwasanya pada saat Nurmiati selaku Sekdes menjabat sebagai PJ Geuchik Desa Alur Gading Dua mengangkat salah srorang PNS di Kantor Camat Birem Bayeun inisial M sebagai Sekdes yang baru, namun pengakatan M tersebut sepertinya tidak diketahui oleh pihak Kecamatan. Ujar sumber seraya memohon namanya di rahasiakan.

Sambung Sumber, sebagai masyarakat awam kami sangat heran melihat apa yang dilakukan oleh Nurmiati. Karena mengkat M yang notabenya adalah PNS, dan kami meyakini pengangkatan M sebagai sekdes adalah akal akalan Nurmiati saja agar leluasa melancarkan aksinya.

Sebagai bukti M diangkat menjadi Sekdes oleh Nurmiati dapat dilihat dalam Rencana Angaran Buaya (RAB) tahun 2017, setiap Rab ada tanda tangan M, sebab setiap perencanaan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh sekdes, baru anggaran bisa dicairkan.

Namun kami merasa dalam cengkraman orang yang berpengaruh di Kebun Baru PTPN I Aceh ini, pasalnya setiap ada warga Alur Gading Dua yang menyuarakan indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Nurmiati, tidak menunggu waktu lama orang tersebut akan di pindahtugaskan ke kebun yang lain.

Sebagai contoh pak Julsani dan TB, dua orang ini yang getol menanyakan penggunaan dana desa, imbasnya saat ini Pak Jolsani di pindahkan ke Julok PTPN I sedangkan TB dipindah ke Pulo Tiga, karena Warga Desa Alur Gading Dua ini tinggal di perumahan perkebunan PTPN I Kebun Baru.

"Karena digadang-gadang suami dari M ini memiliki jabatan berpengaruh di PTPN I Kebun Baru", tutupnya.

Lantas pada hari Rabu (18/7) media ini menemui Nirwadi, S.Stp.M.Ap selaku Camat Birem Bayeun menayakan kebenarannya apakah mengetahui ada pengakatan Sekdes inisial M selaku PNS di Kecamatan.

Namun Camat sangat terkecut setelah melihat dalam RAB ada tandatangan M selaku Sekdes Desa Alur Gading Dua.

"Jika M yang dimaksud adalah Staf Kecamatan, kami tidak pernah mengetahui kalau yang bersangkutan sudah diangkat menjadi Sekdes Alur Gading Dua", ujar Camat.

Apalagi seorang PNS yang bekerja di salahsatu intansi pemerintah diangkat menjadi Sekdes wajib mempunyai SK yang dikeluarkan dari BKPP. Dan seorang PJ itu sifat  nya sementara untuk mengisi jabatan Gechik yang kosong, bukan mengangkat Sekdes yang baru, apa lagi PJ Geuchiknya seorang Sekdes, masa ia Sekdes mengangkat Sekdes, katanya lagi.

"Terus terang saya baru mengetahui hal ini dan saya akan panggil M untuk minta penjelasannya, karena apa yang mereka lakukan secara tidak langsung sudah mencoreng nama baik Kecamatan".

Jika pengakatan Sekdes sepert ini, terlebih lagi ada menandatangani berkas untuk dipertanggung jawabkan, maka semua berkas itu batal demi hukum.apa lagi sampai Sekdes yang diangkat secara ilegal terima gaji maka itu termasuk korupsi dan jelas pidananya, tutup Camat.

Tetapi pada saat media ini ingin memperoleh pernyataan dari Nurmiati tapi yang bersangkutan belum bisa ditemukan.

Bahkan informaai yang diperoleh media ini Nurmiati saat ini sedang diperiksa oleh pihak Tipikor Polres Langsa atas dugaan pembelian tanah desa yang dibeli atas nama Nurmiati seluas 22 rante. [] L24-007 (Roby Sinaga)