HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Masyarakat : Pemerintah Daerah Harus Kuatkan Kontrol Penggunaan ADD

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Aturan dana Desa yang telah dirumuskan dan disahkan pemerintahan Jokowidodo tidak sepenuhnya terimplementa...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Aturan dana Desa yang telah dirumuskan dan disahkan pemerintahan Jokowidodo tidak sepenuhnya terimplementasi dan dilaksanakan pemerintah kampung sebagai perpanjang tangan pemerintah daerah.

Foto : Ilustrasi
Hal ini diungkapkan salah seorang masyarakat kampung Tanjung Seumantoh kecamatan karang Aceh Tamiang, Saiful Alam SE kepada Lentera24.com, jumat (06/07). Menurutnya, program ADD merupakan program yang sangat baik dimana masyarakat desa diajarkan untuk mandiri dalam mengelola dana tersebut.

Namun faktanya, lanjut Saiful Alam, kemandirian yang ingin diterapkan pemerintah pada pengelolaan ADD justru dimanfaatkan oleh para Oknum 'Pancuri' yang ingin memperkaya diri.

Padahal, Pada Perbup ADD Aceh Tamiang No 1 Tahun 2018, jelas disebutkan bahwa jika terjadi indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, bupati berhak Tunda pencairan dana tersebut setelah ada laporan dari aparat pengawas fungsional daerah.

Namun dari beberapa kasus 'Pancuri' dana desa yang terjadi di kabupaten Aceh Tamiang, ini tidak terlaksana. "Sudah terbukti bersalah namun pemerintah masih juga menyalurkan dana desa tersebut", ujar Saiful Alam yang juga wakil ketua PWI Kota Langsa.

Selain itu, kelemahan juga terlihat dalam setiap penarikan dan desa, dimana hanya spesimen Datok Penghulu dan Bendahara saja yang boleh melakukan penarikan.

"Jika saya bandingkan dengan program PNPM dahulu, penarikan lebih terkontrol dengan ditambahkan spesimen dari para Asisten Atau pendamping desa", ujar Saiful Alam yang juga mantan Datok Penghulu.

Untuk itu, dirinya sangat mendukung program ADD, namun SDM yang ada belum siap untuk mengelola dana ratusan juta rupiah tersebut, sehingga harus ada terobosan dari pemerintah guna meningkatkan kwalitas dan kwantitas pengelolanya. [] L24-004