HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kurang Dari 30 Jam, Polres Langsa Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh M Faizal

Lentera 24.com | LANGSA -- Markas Besar Kepolisian Resor (Mapolres) Langsa, berhasil uangkap dan tangkap pelaku pembunuhan M Faizal Siswa SM...

Lentera24.com | LANGSA -- Markas Besar Kepolisian Resor (Mapolres) Langsa, berhasil uangkap dan tangkap pelaku pembunuhan M Faizal Siswa SMAN 2 Langsa, di Kota Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatra Utara, pada Kamis, sekira pukul 20.00 wib.

Foto : Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kapolsek  Langsa Timur menunjukan barang bukti sebilah Sangkur  milik tersangka HKS. (dok-Razzaq)

Hal ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, saat melakukan Konferensi Pers, Jumat (20/07) di Halaman depan Mapolres setempat. Menurut Kapolres, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan oleh Kasat Reskrim Polres Langsa IPTU Agung Wijaya Kusuma SIK, bersama jajaran Polsek Langsa Timur di TKP, dengan mengumpulkan Bukti serta bukti pendukung lain yang terkait. 

Hasil olah TKP, pelaku pembunuhan berinisial HKS (17) warga Kabupaten Aceh Tamiang yang juga seorang pelajar di Salah satu sekolah kejuruan di Aceh Tamiang berhasil di tangkap. "Saat di interogasi, HKS mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan" kata Kapolres.


Dari tangan tersangka, Lanjut Kapolres, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah kemeja, 1 buah Jaket, 1 buah jeans, 1 buah singlet, sepasang sepatu boat, 2 unit sepeda motor dan 1 buah Sangkur. 

Untuk tersangka HKS, akan dikenakan 2 pasal yaitu Pasal  340 dengan ancaman Pidana Mati atau seumur hidup, Jo Pasal 338 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Untuk selanjutnya, kita akan lakukan penyelidikan mendalam, kepada tersangka dan saksi-saksi terkait, guna memastikan motif pembunuhan yang dilakukan HKS," ujar Kapolres. [] L24-004