HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KPK Periksa Aburizal Bakrie hingga Menteri Yasonna Terkait Kasus E-KTP

Lentera 24.com | JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus...

Lentera24.com | JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, pada hari ini. ‎Para saksi akan diperiksa untuk proses penyidikan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Foto : Merdeka.com
Adapun, sejumlah saksi yang diagendakan diperiksa hari ini adalah mantan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie; Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly.

Kemudian, Anggota DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tamsil Linrung; mantan Sekretaris Jenderal ‎Kemendagri, Diah Anggraini; serta Anggota DPR, Mulyadi.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus e-KTP dengan tersangka IHP dan MOM, yaitu Aburizal Bakrie, Tamsil L, Yasonna L, Mulyadi, dan Diah A," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/7/2018).

KPK telah mengantongi keterangan dari para saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya. KPK memang sedang gencar-gencarnya mengusut kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun kepada sejumlah saksi.

Sejauh ini, KPK baru menjerat delapan orang dalam kasus korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Adapun, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Anang Sugiana Sudihardjo masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan di KPK. Kedelapan orang itu diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. [] OKEZONE.COM