HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kapolres Bersama Pejabat Wilayah Aceh Tamiang Musnahkan 2,5 kg Shabu

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Dari Hasil pengungkapan terkait kasus penyalah gunaan Narkotika terhadap dua Orang Tersangka yang berhasil...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Dari Hasil pengungkapan terkait kasus penyalah gunaan Narkotika terhadap dua Orang Tersangka yang berhasil diringkus oleh Satresnarkoba polres Tamiang dan berhasil menyita Narkotika jenis Shabu seberat 1,513 Gram minggu lalu, Pihak Satuan Kepolisian Jajaran Polres Aceh Tamiang yang dipimpin langsung Oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK,l.MHBersama Wakil Bupati Aceh Tamiang T.Insyafuddin dan Dandim 0117 serta kepala BNN Aceh Tamiang Serta didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Wijaya Yudi Stira Putra, SH Laksanakan Pemusnahan Narkotika Jenis Shabu yang berlangsung pada pukul 09.00 Wib tepatnya di halaman Mapolres Aceh Tamiang, Rabu (11/07).


Dalam pelaksanaa pemusnahan tersebut, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra dalam menyampaikan bahwa barang tersebut di sita dari hasil penangkapan terhadap dua Orang Tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah berlokasi di Dusun Suka Damai Desa Sineubuk Dalam Mesjid Kecamatan Bendahara  Aceh Tamiang dan di Desa Karang Anyar Kota Langsa pada hari Jumat 29/6/18 beberapa waktu yang lalu, ungkapanya.

AKBP Zulhir Destrian SIK MH menjelaskan bahwa Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus terhadap penangkapan seorang tersangka yang bernama RD Alias EMBOT Bln ZAKARIA pada hari jumat tanggal 27 Juni 2018 yang dilaksanakan oleh oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang dalam rangka memutus mata rantai sebagai jaringan peredaran narkotika yang terjadi di Provinsi Aceh pada umumnya dan di wllayah Kabupaten Aceh Tamiang Pada khususnya, ujar Kapolres. 

AKBP Zulhir Destrian SIK MH mengatakan Bahwa lagi "dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Sat Resanrkoba Polres Aceh tamiang berhasil disita barang bukti narkotika Golongan 1 bukan tanaman dalam jumlah besar berupa 1 (satu) bungkus besar plastik warna hijau dengan tulisan GUANYINWANG yang yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu seberat 1017 (seribu tujuh belas) gram. serta 20(dua puluh) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 541,86 (lima ratus empat puluh satu koma delapan enam) gram dan 2 (dua) paket kecil shabu dibungkus dengan pelastik bening klip seberat 2,72 (dua koma tujuh dua) gram. 

"Penangkapan terhadap tersangka RD Alias EMBOT Bin ZAKARIA dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang dalam hal ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Wahyu Yudi Stira Putra, didasari atas informasi yang sebelumnya diterima oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh tamiang bahwa adanya peredaran narkotika shabu diseputaran Dusun Suka Damai Desa Seunebok Dalam Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang", ujarnya lagi. 

Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya tim opsnai satresnarkoba yang dipimpin oleh IPTU WIJAYA YUDI STIRA PUTRA, SH melakukan penyelidikan dilokasi yang diinformasikan dan sekira pukul 11.00 Wib tim opsnai satresnarkoba berhasil menangkap tersangka ED Alias BOS WIN Bin USMAN dirumahnya dan hasil penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan didalam kamarnya sebanyak 9 (sembilan) paket kecil seberat 7,92 (tujuh koma sembilan dua) gram, dari hasil lntrogasi terhadap tersangka ED Alias BOS WIN Bin USMAN diketahui bahwa shabu tersebut diperoleh dari tersangka RD Alias EMBOT Bin ZAKARIA yang selanjutnya tim melakukan pengembangan perkara untuk mengejar tersangka RD Alias EMBOT Bin ZAKARIA yang diketahui tinggal di rumah kontrakannya yang berada Desa Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, tim yang saat itu tiba pada pukul 15.00 wib melihat tersangka RD Alias EMBOT Bin ZAKARIA menuju kerumahnya menggunakan kendaraan roda empat jenis suzuki carry Pick Up warna hitam, melihat kedatangan polisi tersangka RD Alias EMBOT Bln ZAKARIA mencoba melarikan diri dengan melajukan kendaraannya, kemudian tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka RD Alias EMBOT Bln ZAKARIA.

Setalah kejar-kejaran sejauh lebih kurang 2 Kilometer, selanjutnya tim langsung membawa tersangka RD Alias EMBOT Bln ZAKARIA menuju kerumah kontrakannya dan didalam rumah kontaraknnya tersebut selanjutnya tim berhasil menemukan barang bukti yang disimpannya didalam lemari pakaian, berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka RD Alias EMBOT Bln ZAKARIA bahwa shabu tersebut didapatkan dari temannya dengan inisial AM yang juga merupakan warga Aceh amiang, ungkapnya.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK MH mengatakan dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Aceh Tamiang telah menyelamatkan nyawa manusia dari penyelahgunaan narkotika mencapai 10.927 (sepuluh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) jiwa dengan kalkulasi penghitungan untuk tiap 1 (satu) gram narkotika jenis shabu digunakan oleh tujuh orang, terangnya. 

Disamping Itu, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra Selaku Kasat Narkoba Polres aceh tamiang mengatakan "Turut juga pemusnahan Narkotika Jenis Shabu dari hasil temuan didua tempat yang berbeda, temuan pertama terjadi di Desa Alue Sentang Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 624,88 (enam ratus dua puluh empat koma delapan delapan), dan untuk temuan kedua terjadi di Desa Johar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 489,88 (empat ratus delapan puluh sembilan koma delapan delapan) barang temuan narkotika tersebut merupakan hasil operasi kepolisian yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang, dan hingga saat ini sat resnarkoba polres aceh tamiang masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik dari temuan narkotika tersebut, Jadi narkotika jenis Shabu yang dimusnahkan sebanyak 2,5Kg "tuturnya saat seusai pemusnahan diruang kerjanya. [] L24-013 (Andi)