HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Jambret Dompet IRT, 2 Pria Diringkus Polisi

Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Sebulan dicari karena diduga menjambret dompet berisi uang Rp 4,5juta milik Suryani (67) ibu rumah tangga ...

Lentera24.com | DELI SERDANG -- Sebulan dicari karena diduga menjambret dompet berisi uang Rp 4,5juta milik Suryani (67) ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Lingkungan II Kelurahan Pekan Kecamatan Tanjung Morawa. 2 pria warga Tanjung Morawa Kota berinisial SP (35) dan DK (34) diringkus tim buser Polsek Tanjung Morawa. Tak hanya itu, barang bukti 1 unit sepedamotor Yamaha Jupiter Z tanpa plat yang diduga dibeli dari hasil kejahatan itu juga turut diamankan ke komando, Selasa (17/7/2018). 



Informasi diperoleh, peristiwa apes itu dialami korban pada 16 Juni 2018 lalu sekira pukul 05.00Wib. Ketika itu korban keluar dari rumahnya untuk belanja kebutuhan keluarga dan warungnya di pajak tradisional Tanjung Morawa di Jalan Pahlawan Kelurahan Tanjung Morawa Pekan. Karena lokasi yang dituju tak jauh dari kediamannya, korban pun menempuh dengan berjalan kaki sambil menyelipkan dompet berisi uang Rp 4,5juta diketiaknya. Setahubagaimana, tiba-tiba dari arah belakangnya salah seorang dari 2 pria pengendara sepedamotor matic tanpa plat memepet ibu beranak tiga itu dan menarik dompet yang terselip diketiak kanannya. Keduanya pun langsung tancap gas ke arah Jalinsum.

Seketika itu juga korban sempat berteriak maling hingga mengundang perhatian warga sekitar. Namun kedua pria yang mengenderai sepedamotor matic itu sudah jauh meninggalkan lokasi kejadian. Atas saran warga dan sedikit ciri-ciri terduga pelaku, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Morawa. Beruntung dewi fortuna masih berpihak pada korban. Sebulan setelah laporan itu, tim buser Polsek Tanjung Morawa berhasil meringkus SP yang sudah memiliki 2 anak dan DK yang sudah menduda 2 tahun itu tanpa perlawanan dari kediaman masing-masing.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu OJ Samosir saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu dan mengatakan jika keduanya sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. “Keduanya diamankan berikut 1 unit sepedamotor yang dibeli dari uang yang ada dalam dompet korban. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara”, katanya. [] L24-011 (kbn)