HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

FPRM : Penyelewengan Dana Desa Harus Diusut Tuntas

Lentera 24.com | LANGSA -- LSM Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh meminta Polres Langsa mengusut tuntas kasus dugaan mark up harga pemb...

Lentera24.com | LANGSA -- LSM Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh meminta Polres Langsa mengusut tuntas kasus dugaan mark up harga pembelian tanah untuk Desa Alue Gading Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. 


Hal tersebut disampaikan Ketua FPRM Aceh, Nasruddin saat ditemui awak media, Minggu (29/07/2018), di Langsa. 

Nasruddin mengatakan, dari laporan yang diterima pihaknya bahwa kasus dugaan mark up harga pembelian tanah milik desa melibatkan PJ Geuchik Alue Gading Dua telah ditangani oleh Tipikor Polres Langsa. Namum sampai hari ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Oleh karena itu, FPRM meminta polisi untuk segera menuntaskan kasus tersebut", ujar Nasruddin. 

Menurutnya, untuk mengawasi penggunaan dana desa agar tidak diselewengkan, Kapolri Tito Karnavian pernah berjanji akan memberi reward kepada anggotanya yang berhasil menjaga dana desa dari tangan-tangan Koruptor. Karena itu, pihak Polres Langsa diminta agar segera ungkap berbagai kasus dugaan tersebut 

Sambung Nasruddin ada beberapa bukti pelanggaran diduga sudah dilakukan oleh Sekdes NM pada saat menjabat sebagai PJ Geuchik Alue Gading Dua pada saat pembelian tanah sawah.

Informasi yang telah diterima FPRM dari masyarakat bahwa, dalam pembelian tanah sawah seharusnya 30 rante dan menelan anggaran dana desa 2017 sebesar Rp.390.000.000 itu tanpa ada dibicarakan atau dimusyawarahkan kepada masyarakat terlebih dahulu.

"Dugaan adanya indikasi KKN dalam pembelian tanah sawah untuk desa tersebut diperkuat lagi karena sekdes NM tidak melibatkan Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), padahal secara aturan Pemerintah Desa atau Gampong dilarang membeli tanah menggunakan Agaran Dana Desa (ADD) yang berhak membeli tanah adalah BUMG".

Dan Dengan menganggarkan Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp.390.000.000 untuk membeli tanah seluas 30 rante, tapi tanah yang sudah dibeli hanya 22 rante dan menghabiskan anggaran dana desa yang sudah dicairkan sebesar Rp.270.000.000. Namun tanah yang dibeli dari desa Alue Gading Gampung seluas 22 rante itu hanya sebesar Rp 182.750.000.000", tutup nya. [] L24-(tim)