HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dituding Tempati Lahan Perusahaan Secara Ilegal, PT. Rapala Laporkan 25 Warga ke Polres Aceh Tamiang

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Perusahaan Perkebunan PT. Raya Padang Langkat (Rapala) telah melaporkan 25 warga, termasuk Datok Penghulu ...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Perusahaan Perkebunan PT. Raya Padang Langkat (Rapala) telah melaporkan 25 warga, termasuk Datok Penghulu dan Aparatur Pemerintahan Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara ke Polres Aceh Tamiang karena dituding menempati lahan HGU milik perusahaan tersebut dengan cara ilegal.

Foto : LintasAtjeh.com
Berdasarkan informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, Kamis (05/07), dari 25 warga yang telah dilaporkan, 10 diantara mereka, sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Datok Penghulu Ramlan, Ketua LKMK Nasib, Anggota LKMK Giarto, Sekdes Sugianto, Kaur Pembangunan Roni Muhardi, Kadus Paijan, dan Bilal Mayat Perempuan, bernama Saini. Sisanya adalah warga, bernama M. Syukri, Roni Romansyah, serta Supono. 

Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Ramlan, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa mereka dilaporkan oleh PT. Rapala ke Polres Aceh Tamiang karena menduduki lahan dan perumahan di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tersebut. 

Menurut Datok Ramlan, perumahan dan halaman rumah yang diduduki warga selama ini adalah aset milik eks PT. Parasawita yang sudah dijual ke pihak PT. Rapala. Ketika masa berlaku izin HGU PT. Parasawita habis pada tahun 2012 lalu, mereka sudah ajukan permohonan kepada pemerintah untuk dikeluarkan dari status HGU. 

Datok Ramlan juga menjelaskan, lahan yang mereka tempati selama ini merupakan wilayah Kampung Perkebunan Sungai Iyu. Klaim tersebut diperkuat dengan SK Gubernur Aceh Nomor: 140/911/2013 tentang penetapan nama dan nomor kode wilayah administrasi pemerintahan kecamatan, Mukim dan Gampong di Aceh dengan nomor kode wilayah 11.16.02.04.2013 dan luas wilayah kampung mencapai 10,7 Hektare, termasuk lahan yang diklaim sebagai milik PT. Rapala.

"Saat perkebunan masih dikelola oleh PT. Parasawita, kawasan yang dimaksud tersebut diakui sebagai wilayah desa. Saat ini Kampung Perkebunan Sungai Iyu terbagi dalam tiga dusun yang terpisah, dengan jumlah keluarga sebanyak 64 KK dan terdiri dari 285 jiwa," demikian jelas Datok Ramlan. 
Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M.SH, menyampaikan sikap prihatin terhadap konflik yang terus berlarut di lahan HGU PT. Rapala, dan hal itu menimbulkan kesan bahwa pihak pemerintah belum mampu menyelesaikan konflik dengan cara yang sejuk, arif dan bijaksana. 

Semoga masalah ini ada jalan keluarnya sehingga dengan harapan, semoga tidak ada lagi warga Aceh Tamiang yang terpaksa mendekam di penjara karena dilaporkan oleh pihak manajemen perkebunan PT. Rapala. 

Sayed Zainal menerangkan bahwa salah satu penyebab konflik, yakni pada saat lahan perkebunan dialihkan dari PT. Parasawita ke pihak PT, Rapala, tidak jelas mana yang perlu di-inklaf (dikeluarkan) karena yang tertera pada surat BPN Nomor: 926/6-11/XII/2014, tanggal 23 Desember 2014 yang ditandatangani Kepala BPN Aceh, ketika itu dijabat H. Mursil SH, M.Kn, (Bupati Aceh Tamiang_red), lahan seluas 34,9 Hektare, yang terdiri dari lahan persawahan, areal permukiman, jalan umum, dan parit keliling di wilayah Kampung Tengku Tinggi seluas 27,8 Ha. Kemudian, persawahan yang terletak di sebelah barat seluas 6 Hektare, dan Kompleks SD Negeri Marlempang seluas 1,1 Hektare.

"Adapun permintaan dari pihak Kampung Perkebunan Sungai Iyu terkait lahan yang berada di tengah lahan HGU eks perkebunan PT. Parasawita tersebut tidak pernah disebutkan", jelas Sayed Zainal M.SH.

Sementara itu, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK, MH, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihak perusahaan perkebunan PT. Rapala melaporkan sejumlah warga karena menempati lahan milik perusahaan tersebut. 

"Menurut keterangan yang disampaikan oleh pihak perusahaan, mereka sudah menyuruh para warga untuk pindah, namun warga tidak mau pindah. Saya sudah minta Bupati Mursil untuk memfasilitasi dan perusahaan tidak melapor dulu. Tapi kemudian perusahaan melaporkan juga", ujar Kapolres. 

Karena sudah dilaporkan, terang Kapolres, selaku penegak hukum pihaknya harus memproses laporan dari PT. Rapala dan warga yang diadukan kami mintai keterangan. Dalam proses tersebut, jika ada yang sudah ditetapkan tersangka maka hal itu adalah kewenangan dari pihak penyidik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya berharap Bupati Aceh Tamiang yang sangat paham terhadap persoalan ini, bisa memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut. Mudah-mudahan, setelah difasilitasi oleh bupati nantinya akan bisa dicarikan solusi dan laporan ini bisa dicabut kembali", harapnya. [] L24-004