HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Diduga Sudah Dua Tahun Lebih SK Perangkat Gampong Aramia Masi Ilegal

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Sungguh sangat ironis, sudah 2 tahun lebih Geuchik Aramia Kecamatan Birem Bayeun Kabuparen Aceh Timur dilanti...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Sungguh sangat ironis, sudah 2 tahun lebih Geuchik Aramia Kecamatan Birem Bayeun Kabuparen Aceh Timur dilantik namun sampai saat ini Perangkat Gampong Arami SK nya masi ilegal, pasalnya masih banyak persyaratan yang belum dipenuh oleh Geuchik, sehingga rekomendasi dari Kecamatan untuk pengangkatan perangkat gampong belum bisa ditebitkan.


Pada saat dihubungi media ini M. Nasir Selaku Kasi pemerintahan Kecamatan Birem Bayeun via telephone selulernya Sabtu (28/7) menjelaskan bahwa HS dilantik menjadi Geuchik gampong Aramia pada tanggal 29 April 2016 berarti hingga saat ini HS menjabat Geuchik selama 2 tahun 3 bulan atau 27 bulan.

Selang beberapa bulan Geuchik dilantik, lantas melakukan pembenahan di lingkungan kantornya seperti melakukan penyegaran di seluruh prangkat gampong, pada saat itu HS menyodorkan beberapa nama yang akan diangkat menjadi perangkat Gampong, seperti Kaur Umum dan Perencanaan Kaur Keuwangan serta beberapa orang kasi juga kepala dusun, ujarnya.

Sambung nya, setelah diverifikasi oleh Kecamatan ternyata berkas calon perangkat Gampong yang diberikan banyak yang belum lengkap, sehingga berkas tersebut dikembalikan ke Geuchik untuk dilengkapi. Setelah berkas lengkap, barulah Kecamatan memberikan Rekom sehingga Geuchik bisa mengeluarkan SK untuk semua perangkatnya, dan aturan ini sesuai dengan Qanun Aceh No 13.

Tetapi faktanya hingga saat ini sudah dua tahun lebih kami menunggu berkas perbaikan yang harus dilengkapi sesuai aturan namun Geuchik tidak melakukan perbaikan berkas tersebut. Padahal kami sudah berulang kali mengingatkan geuchik agar melengkapi berkas yang belum sempurna.

Karena dari beberapa calon perangkat gampong yang diusulkan namanya dan setelah di Verifikasi banyak berkas yang belum lengkap, seperti ijazah calon yang belum ada bahkan ada juga akte kelahiran calon yang belum dilengkapi.

Pada intinya pihak Kecamatan tidak pernah nempersulit semua Geuchik yang akan mengusulkan
Pengakatan perangkat Gampong asalkan semua aturan dan persaratannya dipenuhi, tutupnya.

Padahal sebelumnya pada hari Kamis (19/7) media ini telah menemui HS selaku Geuchik Gampong Aramia dan dirinya mengakui memang belum melengkapi berkas calon perangkat Gampong namun SK sudah diterbaitkannya.

"Memang belum sempat melengkapi berkas persyaratan perangkat gampong tapi SK sudah dikeluarkan karena perangkat gampong kan harus digaji, namun akan saya perbaiki dalam waktu satu minggu ini", janjinya.

Namun hingga hari ini informasi dari pihak Kecamatan mengatakan bahwa HS belum ada datang ke Kantor Camat.

Kemudian pada hari Sabtu (28/7) media ini kembali menghubungi HS via telephone selulernya dan menanyakan janjinya, di ujung telephon eHS menjawab "bagai mana saya mau memperbaiki berkasnya karena sampai hari ini sudah 2 kali dipanggil ke Polres Langsa, katanya. [] L24-(tim)