HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Diduga Lakukan Kejahatan Abuse Of Power dan Suap, LembAHtari Adukan Datok Perdamaian ke Kejari Atam

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Pembangunan waduk dan parit beton di Desa Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang pada tahun...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pembangunan waduk dan parit beton di Desa Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang pada tahun 2016 kemarin, atas nama 'Program Pengendalian Pengentasan Kawasan Kumuh Perkotaan', yang disalurkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, dengan nilai kontrak sekitar Rp. 6 Miliar, terindikasi menuai banyak masalah sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyakarat desa setempat dan juga merugikan uang negara.


Foto : LintasAtjeh (Zf)
Dikabarkan bahwa pada saat pengerjaan pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Pelanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2016 kemarin plang informasi proyek tidak dipasang. Selain itu, pelaksanaan pembangunan yang bernilai miliaran rupiah tersebut juga terindikasi tidak sesuai SPEK dan RAB. Bahkan, status bidang tanah seluas 20X20M2 yang dijadikan lokasi pembangunan waduk juga bermasalah. 

Anehnya, walaupun program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, dengan nilai kontrak sekitar Rp. 6 Miliar, yang dikerjakan oleh rekanan dari luar Kabupaten Aceh Tamiang pada pertengahan tahun 2016 kemarin terindikasi bermasalah dan merugikan banyak uang negara, namun sampai saat ini tidak pernah diungkap oleh pihak penegak hukum. 


Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif LSM LembAHtari, Sayed Zainal M.SH, kepada LintasAtjeh.com beberapa saat setelah mengantarkan surat pengaduan atas dugaan kejahatan penyalahangunaan wewenang (abuse of power) dan suap oknum Datok Penghulu Kampung Perdamaian, di Kantor Kejari, Jum'at (13/07).


Dan menurut Sayed Zainal, sangatlah janggal sekali bila dugaan kejahatan besar yang terindikasi merugikan masyarakat dan negara didiamkan saja tanpa diproses secara hukum oleh pihak Kepolisian dan juga Kejaksaan. Oleh karenanya beberapa waktu lalu LSM LembAHtari berupaya melakukan monitoring terhadap program hambur-hambur uang negara di Desa Perdamaian, dengan harapan akan dapat menguak informasi dan mendapatkan data yang akurat, lalu kemudian diserahkan kepada pihak penegak hukum.


Untuk tahap awal, kata Sayed Zainal, pada saat ini LSM LembAHtari telah mendapat informasi dan juga berbagai data akurat terkait indikasi kejanggalan terhadap status bidang tanah seluas 20X20 M2 yang dijadikan lokasi pembangunan waduk di Desa Perdamaian. 


"Hasil monitoring kami, bahwa telah terjadi pengalihan tanah waqaf di Desa Perdamaian, Kecamatan Kualasimpang, untuk kegiatan pembangunan waduk seluas 400 M2 dan diduga pihak yang melakukan pengalihan tanah tanpa hak dan juga tanpa izin tersebut adalah oknum Datok Penghulu Desa Perdamaian, berinisial MDH," ungkap Sayed Zainal.


Sayed Zainal menjelaskan bahwa gambaran masalahnya adalah sebagai berikut:


1. Bahwa pada tahun 1991, keluarga besar Aziz Tamiang yang sekarang sudah Almarhum dan ahli waris langsung tidak diketahui keberadaannya dan tidak bertempat tinggal di Kabupaten Aceh Tamiang, telah mewaqafkan sebidang tanah seluas 3.800 M2 untuk lokasi pengajian ataupun kegiatan bidang agama. Pada saat diwaqafkan dulu terdapat satu bangunan pengajian non permanen yang sekarang telah berubah menjadi tempat pengajian yang permanen.


2. Tanah waqaf tersebut, sampai saat ini masih dipakai untuk tempat pengajian dan kegiatan-kegiatan lainnya, tetapi entah bagaimana pada akhir Agustus 2016 sebagian tanah waqaf tersebut yang seluas 20X20 M2 atau seluas 400 M2 telah dialihkan untuk dijadikan waduk kegiatan 'Program Pengendalian Pengentasan Kawasan Kumuh Perkotaan' dan program tersebut sampai saat ini tidak dapat digunakan/difungsikan sebagaimana mustinya.


3. Program Pengentasan Kawasan Kumuh Perkotaan disalurkan pada tahun anggaran (TA) 2016, sumber dana APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, yang pelaksanaan tendernya dilaksanakan di Provinsi Aceh, termasuk PPTK dan PPK. Bapeda Aceh Tamiang sebagai Pokja, sebab usulan program kegiayan dari Bapeda Aceh Tamiang.


4. Selain pembuatan waduk, pada kegiatan program ini termasuk membangun dua buah pintu gerbang, 12 lampu jalan dan prmbuatan paving block di halaman tempat pengajian yang keseluruhannya terletak di Desa Perdamaian.


Kemudian, Sayed Zainal juga menjelaskan, pokok permasalahnya adalah:


1. Telah terjadi pengalihan secara fisik terhadap sebahagian tanah waqaf yang diduga dilakukan oleh oknum Datok Penghulu Desa Perdamaian seluas 20X20 M2 tanpa hak, dan mengalihkan bukan untuk kepentingan agama sesuai tujuan dan maksud waqaf tersebut. Hal itu diatur dalam Bab IX Pasal 67 (Point 1,2,3) ketentuan pidana dan sanksi administrasi Undang-Undang RI Nomor: 41 Tahun 24 Tentang Waqaf dan Peraturan Pemerintah RI Nomor: 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 41 Tahun 2004.


2. Hasil monitoring LSM LembAHtari, masyarakat Desa Perdamaian tidak mengetahui tentang pengalihan sebahagian tanah waqaf yang diduga dilakukan oleh oknum datok penghulu kampung setempat, dan dialihkan bukan untuk kepentingan syiar agama tidak dibenarkan.


3. Sertifikat waqaf tersebut berada di BPN dengan hak milik No. 10 Tahun 1991 (No. Register 01 08 12 02 1 00010) seluas 3.800 M2, yang menerima waqaf tersebut waqif atau nazir sejumlah 4 (empat) orang. Dan saat ini hak milik waqaf tersebut berada dan disimpan di Kantor Urusan Agama Aceh Tamiang.


Sayed Zainal menegaskan, tindakan mengalikan tanah waqaf yang seharusnya diperuntukkan bagi syiar agama kepada pembangunan waduk bermasalah seluas 20X20 M2 dengan cara sepihak, tanpa izin dan tidak dimusyawarahkan dengan masyarakat Desa Perdamaian adalah kejahatan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). 


Mengingat nilai kontrak 'Program Pengendalian Pengentasan Kawasan Kumuh Perkotaan', yang disalurkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, sejumlah Rp. 6 Miliar, namun terindikasi menuai banyak masalah maka patut diduga bahwa pengalihan tanah waqaf yang dilakukan oleh oknum Datok Penghulu Desa Perdamaian karena disebabkan oleh suap.


'Didasari oleh berbagai data dan informasi yang sudah cukup akurat maka LSM LembAHtari melayangkan surat pengaduan tentang dugaan kejahatan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan suap yang dilakukan oleh Datok Penghulu Desa Perdamaian, MDH, ke Kantor Kejari Aceh Tamiang. Kita berharap semoga pihak Kejari akan menegakkan keadilan hukum atas dugaan kejahatan ini dan kita akan kawal kasus ini sampai tuntas", tutup Sayed Zainal M.SH. [] L24-004