HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Devisi Hukum PPK : Melarang Kadus Nyoblos dengan C6, Pemahaman yang Salah dari KPPS

Lentera 24.com | SERDANG BEDAGAI -- Terkait dilarangnya Kadus 1 (Khairuddin Sitorus Pane, red) Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupate...

Lentera24.com | SERDANG BEDAGAI -- Terkait dilarangnya Kadus 1 (Khairuddin Sitorus Pane, red) Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai oleh Kpps Tps 02 pada saat pilkada silam menjadi acuan bagi kami untuk mengepaluasi KPPS tersebut.

Foto : Devisi Hukum PPK Perbaungan Yuszli Fazar dan awak media 
Hal tersebut disamapikan oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Perbaungan bidang Devisi Hukum Yuszli Fazar pada awak media Senin (9/7) di Kantor PPK Perbaungan.

Lanjut Yuszli lagi, kejadian ini merupakan pemahaman kawan-kawan KPPS Tps 02 yang salah dan mungkin ini sebagai bentuk kesalahpahaman aja karena namanya manusia, namun artinya begini petugas-petugas KPPS banyak yang gak jeli, padahal pada saat pembintekan berulangkali kami katakan bahwasanya ada surat edaran atau Surat Keputusan KPU RI no 574 bahwasanya jika ada pemilih yang membawa fomulir undangan C6 model KWK dan tidak membawa KTP el boleh memberikan hak pilihnya, ujarnya.

"Dalam kontek ini KPPS ini mempertahankan polemik KTP el tidak memahami Surat Keputusan KPU RI no 574, dan saya rasa ini murni mutlak pemahaman yang salah dari kawan-kawan KPPS", urjarnya.

Menurut Yuszli lagi, Namun yang sangat kita sayangkan peristiwa ini terlambat kita ketahaui, seharusnya sebelum rekapitukasi di Kecamatan sudah timbul, ini bisa kita tindak lanjuti. Namun demikian ini tetap menjadi evaluasi bagi kami untuk kedepannya.

Foto : Tokoh masyarakat Kota Galuh dengan wartawan Bidik Kasus Sumut
Karena di KPPS masih banyak yang tidak memahami PKPU no 8/2018 dan Surat Keputusan RI no 574 yang diterbitkan dua minggu sebelum pemilihan Gubernur.

Padahal pada saat bimtek kita canangkan pemilihan harus menggunakan KTP el, namun pada sore hari munculah surat edaran KPU RI no 574, sehingga kurang sosialisasinya, ujarnya.

Menyikapi hal tersebut Tokoh Masyarakat Kota Galuh Junaidi Siahaan angkat bicara, jika ada pandangan dari pihak penyelenggara pilkada bahwa peristiwa melarang Kadus Dusun 1 nyoblos menggunakan C6 baru diketahui rasanya tidak masuk akal, pasalnya begitu kejadian saya langsung menghubungi Ketua Panwascam Perbaungan via telepon selulernya dan mempertanyakan mengapa nyoblos menggunakan C6 tidak diperbolehkan oleh KPPS Tps 02 dan di ujung telepon Ketua panwascam menjawab, masuk terus boleh itu, ujarnya.

Sambungnya, tindakan yang dilakukan oleh KPPS Tps 02 ini selain telah menghilangkan hak suara seseorang juga telah mencedrai marwah seorang kadus dan juga Wartawan Bidik Kasus. Untuk itu kita harapkan dengan adanya peristiwa ini ada langkah-langkah bijak yang dapat diambil oleh pihak penyelenggara Pilkada agar dapat menjadi pembelajaran berharga bagi KPPS kedepannya, karena ini murni menjadi rapot merah bagi Penyelenggara PILKADA, tutupnya. [] L24-(Tim)