HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Belum Percaya Irwandi Melakukan Korupsi, PNA akan Sediakan Pengacara Terbaik

Lentera 24.com | BANDA ACEH -- Penetapan Gubenur Aceh drh. Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus suap dana Otonomi Khusus (Otsus) oleh Komi...

Lentera24.com | BANDA ACEH -- Penetapan Gubenur Aceh drh. Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus suap dana Otonomi Khusus (Otsus) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak kalangan di bumi serambi mekkah mengapresiasi kinerja lembaga anti rasuah. Pasalnya masyarakat paling ujung pulau sumatra sudah sangat gerah dengan prilaku korupsi di daerah.

Foto : Dok. Humas Prov. Aceh
Namun berbeda dengan Partai Nanggroe Aceh (PNA), mereka belum percaya dengan apa yang disangkakan terhadap ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA yang juga orang nomor satu di Aceh itu, yang telah ditetapkan tersangka.

Hingga sekarang kader PNA belum meyakini Irwandi Yusuf bersalah sebelum ada putusan (memiliki kekuatan hukum tetap) oleh pengadilan yang mengadilinya.

Hal itu di sampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nangroe Aceh (PNA) Miswar Fuady SH, Kamis (5/7/2018) saat press kompress dengan sejumlah awak media di kantor DPP PNA, Pango Banda Aceh.

Menurut Miswar Fuady SH, apa yang disangkakan terhadap Irwandi Yusuf itu belumlah memiliki kekuatan hukum tetap "Oleh karena itu Irwandi Yusuf masih tetap ketua PNA yang sah", jelasnya.

Miswar mengaku, saat ini bidang hukum DPP PNA sedang melakukan identifikasi dan membangun komunikasi dengan sejumlah advokad, baik yang ada di Aceh maupun dari luar Aceh. Mereka nantinya akan memberikan bantuan hukum terhadap Irwandi Yusuf, "sambungnya.

Namun demikian, Miswar belum bisa menyebutkan jumlah advokad yang akan menjadi kuasa hukum Irwandi Yusuf. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi, namun kriterianya harus yang sudah pernah melakukan pembelaan terhadap kasus korupsi, serta pernah beracara di KPK, sebut Miswar. [] L24-012 (M. Amin)