HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bawaslu harus Menindak Tegas KPPS TPS 02 yang Melarang Kudus Menyoblos

Lentera 24.com | SERDANG BEDAGEI -- Bawaslu sebagai pihak yang berkompeten dalam melakukan pengawasan saat Pilkada dan seharusnya dapat men...

Lentera24.com | SERDANG BEDAGEI -- Bawaslu sebagai pihak yang berkompeten dalam melakukan pengawasan saat Pilkada dan seharusnya dapat menindak lanjuti indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS TPS 02 Dusun 1 Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagei, yang diduga melarang Kadus Dusun 1 Bapak Khairuddin Sitorus Pane memberikan hak pilihnya di Pilkada 27 Juni kemarin, sebagai pelanggaran hukum, Jumat (6/7). 

Petugas KPPS TPS 02
Sebelumnya sudah diberitakan bahwa pada saat hari pemungutan suara di Pilkada serentak kemarin, petugas KPPS TPS 02 Dusun 1 diduga melarang Khairuddin Sitorus Pane selaku Kadus Dusun 1 untuk memberikan hak pilihnya hanya karena Kadus tidak membawa KTP EL tetapi hanya membawa undangan Formulir C6 model KWK ke TPS.

Jika kita merujuk ke Undang-undang cukup jelas disebutkan bahwa "Setiap warga negara Republik Indonesia berhak memilih dan di pilih", ujar Anto warga setempat.

Apa lagi, sambung Anto, pak Khairuddin Sitorus Pane sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan sudah menerima undangan Formulir C6 model KWK, ditambah lagi yang bersangkutan sebagai Kadus Dusun 1 di mana TPS 02 di tempatkan, ujar Anto penuh ke heranan.

Untuk itu Anto menduga, pencekalan yang dilakukan KPPS TPS 02 terhadap pak Kadus, ada motif lain didalam nya. Jika tidak ada unsur kepentingan mengapa sampai dilakukan larangan untuk menyoblos, imbuhnya.

Sebagai masyarakat kami mendesak pihak penegak hukum agar melakukan pemeriksaan terhadap petugas KPPS TPS 02 Dusun 1 Desa Kota Galuh, karena kami selaku masyarakat awam berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan petugas KPPS telah menghilangkan hak suara seseorang dan ini termasuk pelanggaran serta jelas pidananya, cetus Anto.

Yang aneh lagi, setelah permasalahan ini viral di media online, KPU Serdang Bedagei atau pun Bawaslu dan Panwascam terkesan cuek seolah-olah tindakan yang dilakukan oleh bawahannya dalam hal ini petugas KPPS TPS 02 dusun 1 sudah benar.

Jika penyelenggara Pilkada sudah menjalankan fungsinya dengan baik mengapa aturan itu diterapkan hanya di TPS 02 saja? Dan pelarangan menyoblos menggunakan C6 hanya dialamatkan kepada pak Kadus, ada apa ini?. Sebab saya juga nyoblos di TPS 02 menggunakan C6 kok tidak dilarang.

Sama halnya dengan Kepala Desa Kota Galuh, beliau memberikan hak pilihnya menggunakan formulir C6 di tps 03 tidak dilarang. Jadi aturan mana yang dianut oleh KPU Serdang Bedagei kususnya di Kecamatan perbaungan?

"Yang jelas Penyelenggara Pilkada di Kecanatan Perbaungan tidak memahami aturan dan terindikasi ada kepentingan sehingga melarang Kadus nyoblos di dusun yang dipimpinnya, dan ini kami menilai sebuah pelanggaran juga", imbuhnya.

Padahal hal ini tidak harus terjadi andai saja petugas KPPS TPS 02 memahami surat keputusan KPU RI Nomor 574.

Tetapi jika kita berpedoman pada Surat Keputusan KPU RI nomor 574 tentang penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan 2018 cukup jelas pasalnya dalam Surat tersebut yang berisikan : "Dalam pemberian suara di TPS pemilih yang terdaftar dalam DPT menunjukan formulir model C6-KWK dan menunjukkan KTP-El atau surat keterangan kepada KPPS. Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana disebutkan dalam angka 2 huruf a tidak dapat menunjukkan KTP-El atau Surat Keterangan, diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa formulir Model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan Pemilih yang bersangkutan", tutup Anto.

Sementara itu pada saat dikonfirmaai media ini Ketua Pengawas Kecamatan (Panwascam) Perbaungan Farida via Henponny dan dia mengakui bahwa pihaknya baru dua hari ini mengetahui jika petugas KPPS TPS 02 Dusun 1 telah melarang Pak Kadus untuk memberikan hakpilihnya hanya karna cuma membawa Formulir C6 dan tidak membawa KTP EL.

"Kami baru mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS TPS 02 kepada seorang Kadus (Khairuddin Sitorus Pane) setelah pembacaan pleno dan hal tersebut kami ketahui dari Kepala Desa pada saat mau menandatangani berkas", ujar Farida.

Lanjut Farida, ini sebuah pelanggaran yang jelas pidananya, karena petugas KPPS TPS 02 telah menghilangkan hak suara seorang Kadus. Untuk itu saya akan melaporkan kejadian ini ke Bawaslu dan menunggu petunjuk selanjutnya langkah apa yang harus di ambil, tutupnya. [] Roby Sinaga