HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Wabup Atam : Ada 2 Qanun yang Sangat Mendesak

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Rapat Paripurna I dalam agenda penyampaian rancangan Qanun Usul Eksekutif dan DPRK Aceh Tamiang berlangsun...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Rapat Paripurna I dalam agenda penyampaian rancangan Qanun Usul Eksekutif dan DPRK Aceh Tamiang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, (26/06/2018).


Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon SH berharap agar pada rapat paripurna ini hendaknya dapat bersungguh sungguh dan memaksimalkan agar dapat ditetapkan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan sehingga hasilnya benar-benar menyentuh kepada Masyarakat. harapanya

Dalam,penyampaianya Kepada Bupati Aceh Tamiang H.Mursil M.Kn melalui Wakil Bupati Aceh Tamiang selama dalam masa pembahasan rancangan Qanun 1,  pemerintah daerah Aceh Tamiang tetap membuka dan menampung pendapat masyarakat diantara 5 program usulan Qanun, 

Diantaranya pembentukan Kampung Sumber Makmur Kecamatan Tenggulun, Kampung Mekar Jaya Kecamatan Rantau, Kampung Alur Mentawak Kecamatan Kejuruan Muda dalam Kabupaten Aceh Tamiang. 

selanjutnya, pembentukan Mukim Simpang Kiri kecamatan Tenggulun, Mukim Sangka Pane Kecamatan Bandar Pusaka, Mukim Sekerak Hulu, K camatan Sekerak, Mukim Telaga Menuju 2 Kecamatan Banda Mulya l.

Perubahan atas Qanun Aceh Tamiang nomor 1 tahun 2011 tentang Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Perubahan atas Qanun nomor 8 tahun 2010 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tamiang,

Kemudian Perubahan Qanun Nomor 14 Tahun 2010 tentang pengelolaan barang milik daerah, diantara kelima Agenda tersebut ada dua (2) Qanun yang sangat mendesak, yaitu tentang kampung defenitif dan pengangkatan Direktur PDAM Aceh Tamiang, terangnya.

Adapun kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Aceh Tamiang, Kerua DPRK Aceh Tamiang, ketua Fraksi, Ketua Komisi, Dandim 0117/Atam, Waka Polres Aceh Tamiang, Kajari, Ketua Mahkamah, Ketua MAA, Ketua MPU, Sekwan, para Asisten, para Camat, para staf ahli, Kadis, Kantor, Badan, insan Pers serta para undangan. [] L24-006