HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tim Tabuh Beduk Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dengan 99 kg Sabu

Tim Gabungan juga Sita 20.000 Butir Pil H5 Lentera 24.com , LANGSA - Pengungkapan Tim Gabungan Satgas NIC Bareskrim Polri, Dit Res Narkoba...

Tim Gabungan juga Sita 20.000 Butir Pil H5

Lentera24.com, LANGSA - Pengungkapan Tim Gabungan Satgas NIC Bareskrim Polri, Dit Res Narkoba Polda Aceh dan Kanwil DJBC Aceh selama 10 hari terhadap jaringan Sindikat international peredaran gelap narkotika jenis shabu dan Happy Five (H5) Penang Malaysia - Batam - Aceh akhirnya berhasil diringkus.



Dir Tipid Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Drs Eko Daniyanto MM pada saat digelarnya Press Rilis di Mapolres Langsa Sabtu (9/6) mengatakan, penangkapan para tersangka ini bermula dari informasi tentang adanya keberadaan sindikat Narkoba Internasional dari Malaysia yang akan membawa narkoba jenis Shabu ke Batam, dan pada tanggal 30 Mei 2018 Satgas I NIC Bareskrim Polri menindak lanjuti hasil analisa IT jaringan tersebut yang kemudian dilakukan Penindakan (RPE) TKP ke 1 di Bintan Tj Pinang Batam berhasil mengamankan 3 orang tersangka atas nama AW, EC, dan AR dengan barang bukti 8 kg narkotila jenis Shabu, ujarnya. 


Lanjutnya, dari hasil pengembangan TKP I dan analis IT terindikasi bahwa sindikat kelompok Aceh akan membawa Narkoba jenis shabu dari Penang Malaysia, selanjutnya pada tanggal 3 Juni 2018 sekira jam 16.00 wib TKP II di perairan Idi Rayeuk Aceh Timur tepatnya 35 mil laut berhasil diamankan 3 orang tersangka atas nama I alias H, MA alias R, dan M alias T dengan BB 11 kg sabu dan satu buah boat tangkap ikan yang digunakan membawa barang haram tersebut dari Malaysia menuju Aceh, imbuhnya.


Dari hasil interogasi dan analisa jaringan pada tanggal 4 juni 2018 sekira jam 09.15 wib Tim kembali berhasil menciduk 1 tersangka atas nama R alias M dengan BB 30 kg sabu dan 20.000 butir H5, TKP III di dusun Blang Mee Gampong Seueubok Rambong Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, urainya.



Kemudian Satgas NIC dibackup Teamsus Narkoba Polda Aceh melakukan pengembangan dan pada tanggal 8 juni 2018 sekira jam 18.30 Wib TKP IV berhasil ditangkap 2 orang tersangka atas nama F dan A, di perairan Idi Aceh Timur dengan BB 50 kg Sabu

dan 1 buah boat yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Selanjutnya terhadap jaringan tersebut diatas tim melakukan Pengembangan dan berhasil menangkap 2 orang tersangka atas nama AH alias H, RM alias Y, dan M alias B yang berperan sebagai penyedia Kapal beserta ABK dan penghubung jaringan di Penang Malaysia. 


Dir Tipid Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Drs,Eko Daniyanto,MM juga menjelaskan bahwa sindikat narkoba jaringan Internasional Malasiya Aceh Batam ini di kendalikan oleh napi di dalam LP inisial Z warga Negara Malasiya, katanya.


Dan Total seluruh barang bukti yang disita sebanyak 99 kg shabu dan 20.000 butir H5 dan tersangka sebanyak 12 orang, sembilan warga Aceh Timur 3 orang warga Tanjung Pinang Batam.


Kemudian RTL Satgas NIC Bareskrim Polri dan teamsus Narkoba Polda Aceh masih melakukan pengembangan terhadap para pengendali dan pemodal dari sindikat narkoba tersebut. "Selanjutnya para tersangka dan Barang Bukti akan di Boyong ke Mabes Polri", tutupnya.



Konferensi Pers tersebut turut dihadiri oleh Dir Tipid Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Drs. Eko Daniyanto MM beserta anggotanya, Kombespol Drs Agus Arjito, Dandim 0104/ Aceh Timur Letkol Muhammad Iqbal Lubis, Danyon Reder 111 Tualang Cut, Ketua BNN Langsa, NWIL DJBC Aceh, Kejari Langsa, Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,Waka Polres Langsa KOMPOL Budi Darma, Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim dan Danki Brimob Aramiah. [] Roby Sinaga