HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tak ada Kepastian Arah Kiblat, Warga Simpang Empat Usul Pembangunan Masjid Baru

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG --Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) m...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG --Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi terkait konflik sosial masyarakat di Kampung Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, yang dilaksanakan di ruangan kerja bupati setempat, Kamis (29/06).



Rapat Koordinasi tersebut dibuka oleh Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil SH, M.Kn, dan dihadiri oleh Unsur Forkompimda setempat, Camat Karang Baru Zulfiqar SP, Imum Mukim, Datok Penghulu, beserta para perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat Kampung Simpang Empat. 

Agenda pelaksanaan rapat, yakni melakukan pembahasan atas permohonan yang diusulkan oleh Camat Karang Baru dan para tokoh masyarakat Kampung Simpang Empat terkait rencana membangun kembali mesjid yang baru di Lokasi HGU PTPN-I Tanjung Seumantoh, karena selama ini mesjid lama telah memunculkan konflik sosial akibat ketidaksepahaman arah kiblat yang telah ditentukan oleh Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) dan Dinas Kemenag Kabupaten Aceh Tamiang.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Camat Karang Baru beserta para perwakilan tokoh masyarakat Kampung Simpang Empat, penentuan arah kiblat di mesjid yang lama telah dilakukan sesuai dengan Fatwa MPU dan Kemenag Kabupaten Aceh Tamiang, namun ahli waris (keturunan) dari pihak yang menghibahkan bidang tanah untuk lokasi pembangunan mesjid tidak menyetujui arah kiblat yang telah ditentukan, sehingga sebagian besar masyarakat tidak mau melaksanakan shalat berjamaah di mesjid tersebut.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, dalam arahannya menyampaikan bahwa konflik sosial penentuan arah kibat di mesjid yang berada di Kampung Simpang Empat sudah lama terjadi. Pihak Bhabinkamtibmas, juga Polsek Karang Baru serta Polres Aceh Tamiang sudah beberapa kali berupaya melakukan mediasi penyelesaian, namun pihak ahli waris (keturunan) penghibah bidang tanah untuk pembangunan mesjid tidak bersedia menuruti Fatwa MPU dan Kemenag.

Hasil akhir dari pelaksanaan rapat koordinasi tersebut menyimpulkan bahwa untuk menghindari konflik sosial yang berkepanjangan, Kapolres bersama Forkompimda Aceh Tamiang menyatakan sepakat dan menyetujui permohonan yang diusulkan oleh Camat Karang Baru dan  tokoh masyarakat untuk membangun mesjid yang baru di lokasi HGU PTPN-I Tanjung Seumantoh. [] L24-004