HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Satres N@rkoba Aceh Timur Ringkus 3 Tersangka Penyalah Guna N@rkoba Jenis Shabu

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Pers Unit Opsnal Satres N @ rkoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana penyal...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Pers Unit Opsnal Satres N@rkoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu


Kepda awak media Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro Sik melalui Kasat N@arkoba Polres Aceh Timur, IPTU Hendra Gunawan Tanjung, S.H Minggu (3/6) menyebutkan bahwa ketiga tersangka penyalahguna n@rkoba yang berhasil diamankan di Gampong Beusa, Kecamatan Peurelak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada hari Kamis tgl 31 Mei 2018 sekira pukul 21:00 Wib dan ketiganya berasal dari Kecamatan Ranto Peurelak, Kabupaten Aceh Timur, ujarnya. .

Sambung Kasat, adapun identitas ketiga tersangka sebagai berikut : FZ (36) Wiraswasta 
warga dusun Bakti, Gampong Pasir Puteh, Kecamatan Ranto Peurelak, Kabupaten Aceh Timur.

SG (21) wiraswasta warga Dusun. Buket Seulamat, Gampong Mata Ie, Kecamatan. Ranto Peurelak, Kabupaten Aceh Timur.

Dan SY (29) wiraswasta warga Dusun. Alue Tuaeng, Gampong Alue Batee, Kecamatan Ranto Peurelak, Kabupaten Aceh Timur.

Besama ke tiga tersangka petugas turut mengamankan 1 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 5,17 gram (bruto) 3 unit hp merk samsung, dan nokia, 1 buah gunting stinles, urai Kasat .
Penangkapan ketiga tersangka ini berkat ada laporan dari masyarakat bahwa di Gampong Beusa, Kecamatan Peurelak Barat, Kabupaten Aceh Timur sering dilakukan transaksi narkotika jenis shabu.

Setelah menerima informasi Tim opsnal langsung bergerak menuju ke lokasi yang sudah menjadi target, sesampainya di tempat yang dimaksud tim langsung mengamankan 3 orang tersangka.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, Alhasil tim opsnal berhasil menemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di atas kursi tempat mereka duduk, dengan berat 5,17 gram (bruto). 

Setelah diintrogasi ketiga tersangka mengakui barang haram tersebut milik ketiganya. Selanjutnya tersangka beserta BB telah diamankan ke MaPolres Aceh Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut, tutup Kasat. [] L24-007 (Roby Sinaga)