HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polsek Seruway Berhasil Meringkus Diduga Pelaku Pencabulan

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Polsek Seruway berhasil menangkap SI (54) yang merupakan diduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umu...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Polsek Seruway berhasil menangkap SI (54) yang merupakan diduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di daerah Seruway,  Jumat (22/6).



Kapolres aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian melalui Ipda Muhammad Rizal Kapolsek membernarkan adanya penangkapan kasus pencabulan di bawah umur dengan inisial AD yang masih berumur 15 tahun.

Kapolsek mencerita kejadian penangkapan bermula pada hari yang sama dengan penangkapan, Jumat  (22/6) sekira pukul 15.00 WIB korban datang dan menjumpai bibiknya SD.

Pada saat itu korban bercerita kepada SD bahwasanya ia telah disetubuhi oleh SI, lalu tidak terima keponakannya dicabuli SD langsung memberitahukan kepada kedua orang tuanya AD (korban).

Tanpa pikir panjang, mendapat kabar anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melapor kepada Datok Penghulu untuk langsung diteruskan ke Kapolsek Seruway. 

Dapat laporan adanya kasus pencabulan Kapolsek seruway M. Rizal langsung memimpin team opsnal Polsek Seruway menuju kerumah pelaku untuk diamankan. 

Dalam hal ini Polsek seruway masih dalam proses penyelidikan dengan menerima pengaduan terhadap keterangan korban dan saksi dan menungu hasil pemeriksaan (Visum), jika terbukti SI melakukan pencabulan di bawah umur ia akan terancam hukuman perlindungan anak dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas undang undang RI no. 23 tahun 2002. Ungkap Kapolsek Seruway Rizal. [] L24-006