HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polisi Temukan 20 Kantong Tulang Bayi di Belakang Rumah Dukun Pijat

Lentera 24.com | MAGELANG -- Polisi menemukan sedikitnya 20 kantong plastik berisi tulang belulang yang dikubur di belakang rumah Yamini (7...

Lentera24.com | MAGELANG -- Polisi menemukan sedikitnya 20 kantong plastik berisi tulang belulang yang dikubur di belakang rumah Yamini (70) di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. 


Foto : Kompas.com
Tulang-tulang itu diduga merupakan bayi hasil aborsi yang dilakukan oleh Yamini selama ini. Modusnya mengaku berprofesi sebagai dukun pijat bayi tradisional. 

Wanita lanjut usia tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka praktik aborsi ilegal oleh Polres Magelang. "Dari hasil penggalian kuburan yang dilakukan di halaman belakang rumah tersangka, didapatkan sekitar 20 kantong berisi tulang belulang diduga tulang bayi", jelas Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, di sela pembongkaran, Selasa (19/6/2018). 


Hari mengungkapkan, pelaku mengaku hanya melakukan delapan kali aborsi sejak 25 tahun silam. Namun, pengakuan itu berbeda dengan hasil pemeriksaan kantong-kantong tersebut. 

"Yang jelas, diduga jumlah bayi yang diaborsi lebih dari delapan karena setiap satu kantong ada yang berisi lebih dari 2 bayi", ungkap Hari. 

Para pasien yang memanfaatkan jasanya datang dari berbagai daerah di Magelang dan sekitarnya. "Teknik yang dilakukan pijat tradisional secara berkala waktunya, ada yang 1-2 bulan, tergantung kondisi pasien dan usia kandungan. Ini untuk menghindari pendarahan", beber Hari. 

Adapun tarif yang dibebankan kepada pasien rata-rata sebesar Rp 2 juta setiap tindakan aborsi. Hari mengatakan, bayi yang berhasil diaborsi kemudian dikubur sendiri oleh tersangka di halaman belakang rumah. 

"Kami masih akan kembangkan lagi kasus ini, apakah ada keterlibatan orang lain dalam praktik aborsi yang dilakukan Yamini", ucapnya. KOMPAS.COM