HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Parah !!!! Hanya Tidak Bawa E-KTP, Wartawan Bidik Kasus Dilarang Nyoblos di Pilgub

Lentera 24.com | SERDANG BEDAGAI -- Pelikada serentak sudah berlalu, namun kekecewaan yang mendalam terlihat dari raut wajah Bpk Khiruddin ...

Lentera24.com | SERDANG BEDAGAI -- Pelikada serentak sudah berlalu, namun kekecewaan yang mendalam terlihat dari raut wajah Bpk Khiruddin Sitorus Pane yang merupakan wartawan Media Bidik Kasus wilayah Sumatra Utara dan juga tokoh masyarkat Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedage (Serge) bahkan selaku Kepala Dusun (Kadus) dusun1 Desa Kota Galuh, pasalnya hanya tidak bawa e-ktp beliau tidak diperbolehkan memberikan hak pilihnya oleh KPPS TPS 02 pada pilgub 27/6/2018 kemarin.


Kepada media ini Sabtu (30/6) Bpk Khairuddin Sitorus Pane mengungkapkan rasa kekecewaannya bahwa karena mesti memiliki undangan C1 namun petugas KPPS TPS 02 yang terletak di Jl. Kebun Kelapa Dsn 1 Desa Kota Galuh tidak memperbolehkan saya untuk memberikan hak suara.

Menurut Bpk Khairuddin Sitorus Pane yang juga kepala dusus 1 Desa Kota Galuh bahwa alasan petugas KPPS TPS 02 melarang beliau untuk memberikan hak pilihnya hanya karena
pada saat Pendaftaran cuma membawa undangan C6, lantas para anggota KPPS melarang dengan berdalih karena undangan C6 harus dilampirkan e-KTP, ujarnya.

"Padahal saya melihat masyarakat pada saat antri akan mendaftarkan banyak yang tidak membawa e-KTP. Inikan termasuk intimidasi terhadap masyarakat yang akan memberikan hak pilihnya pasa saat PilGub Sumatra Utara, terlebih lagi saya kepala Dusun 1 Desa Kota Galuh, ujar Bpk Khiruddin Sitorus Pane yang juga wartawan media BIDIKKASUS wilayah Sumut itu.

Untuk itu beliau berharap agar intansi terkait yang berkopeten di dalamnya dapat menindak lanjuti tidakan semena-mena yang telah dilakukan oleh petugas KPPS TPS 02 yang terletak di Jl. Kebun Kelapa Dsn 1 Desa Kota Galuh, pintanya. [] L24-007 (Roby Sinaga)