HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Istrinya Dipecat, Serka Sugiono Akan Tempuh Jalur Hukum

“Saya mohon kepada beliau supaya istri saya diizinkan pindah ke Stabat. Waktu itu Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat sudah menerimanya karena...

“Saya mohon kepada beliau supaya istri saya diizinkan pindah ke Stabat. Waktu itu Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat sudah menerimanya karena saya bertugas di Sumatera Utara. Tapi Bu Catur tidak mengizinkan dengan alasan masih kurang tenaga bidan dan Bupati juga tidak mengizinkannya. Padahal biasanya selalu ada kemudahan untuk pindah tugas bagi istri anggota TNI-Polri, namun beda dengan Dinas Kesehatan Aceh Tamiang. Saya sendiri juga merasa heran dengan kebijakannya yang mempersulit urusan bagi istri anggota TNI. Setelah kami mengalah walaupun suami istri harus hidup terpisah selama 10 tahun, sekarang malah disepak dengan cara dipecat sebagai bidan,” keluh Sugiono.

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kekecewaan yang dirasakan keluarga Surahmah sudah memuncak, terlebih lagi bagi Sugiono, suami dari Surahmah yang saat ini masih aktif sebagai anggota TNI dan bertugas di Kodim 0201 Medan. Saking kecewanya atas vonis usulan pemecatan sebagai bidan PTT yang mendera diri istrinya yang diajukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang hanya lantaran Surahmah tidak masuk kerja disebabkan dalam keadaan sakit. Sehingga dihati Sugiono timbul niat untuk melakukan upaya hukum atas kejadian tersebut.


Hal itu diungkapkan Sugiono kepada Lentera24 melalui selularnya pada Rabu (27/6) malam. Dia menyatakan, kalau dirinya selaku suami dari Surahmah akan membuat laporan kepihak penegak hukum demi untuk mendapatkan keadilan.

“Dengan bukti bukti yang ada, kita akan menempuh jalur hukum saja, ini akan kita lakukan kalau didalam surat yang diajukan kepemerintah tingkat Kabupaten, Provinsi hingga Kementerian memang terbukti ada unsur dugaan pembohongan demi meluluskan hajatnya untuk memecat istri saya”, papar Sugiono.

Disebutkannya, atas keputusan yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Aceh Tamiang tersebut, surahmah tidak bisa lagi mengambil haknya yang merupakan hasil keringatnya selaku bidan PTT keriteria sangat terpencil (ST) sejak bulan April lalu. Padahal lanjut Sugiono, hingga hari ini istrinya belum menerima SK pemecatan dari Kementerian Kesehatan sesuai usulan Dinkes Aceh Tamiang.

“Langkah dan jangkauan Pimpinan Dinas kesehatan Aceh Tamiang sudah sangat jauh. Surat pemecatan belum ada, gaji istri saya sudah ditahan. Padahal masalah pecat memecat itu kan keputusannya ada ditangan Kementerian Kesehatan”, ujarnya.

Sambung Sugiono, saat ini ajuan usulan pemecatan terhadap Surahmah prosesnya masih diperjalanan, sedangkan Kementerian Kesehatan belum mengambil tindakan apa-apa, tapi hasil keringat istrinya sudah duluan divonis beku oleh Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten Aceh Tamiang sejak bulan April lalu.

Yang sangat disesalkan Sugiono, pihak Dinas bersangkutan kini merasa besar kepala karena sudah banyak memiliki tenaga medis, dalam hal ini tenaga bidan. Sehingga istrinya yang sudah mengabdikan diri selama 10 tahun di Desa sangat terpencil tanpa didampingi oleh suami mau ditendangnya dengan mudahnya, tanpa mengingat atas jasa jasanya.

Pada tahun 2014 lalu, Sugiono bersama istrinya, Surahmah datang menghadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang yang saat itu juga Kepala Dinasnya masih dijabat oleh dr Catur Haryati, MARS. Keduanya datang memohon kepada Pimpinan Dinas Kesehatan agar Surahmah bisa pindah di Stabat Kabupaten Langkat. Sugiono dan Surahmah bermaksud agar pasangan suami istri itu dapat berkumpul didalam satu rumah. Tetapi usulan mereka itu dimentahkan oleh orang nomor wahid di Dinas itu.

“Saya mohon kepada beliau supaya istri saya diizinkan pindah ke Stabat. Waktu itu Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat sudah menerimanya karena saya bertugas di Sumatera Utara. Tapi Bu Catur tidak mengizinkan dengan alasan masih kurang tenaga bidan dan Bupati juga tidak mengizinkannya. Padahal biasanya selalu ada kemudahan untuk pindah tugas bagi istri anggota TNI-Polri, namun beda dengan Dinas Kesehatan Aceh Tamiang. Saya sendiri juga merasa heran dengan kebijakannya yang mempersulit urusan bagi istri anggota TNI. Setelah kami mengalah walaupun suami istri harus hidup terpisah selama 10 tahun, sekarang malah disepak dengan cara dipecat sebagai bidan,” keluh Sugiono. [] L24-002