HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Hasil Dari Pemecatan Bidan PTT, Kadis Kesehatan Aceh Tamiang Mengolah Manisan Buah Simalakama

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Terkait persoalan telaah staf dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor : 440/1517/2018  ter...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Terkait persoalan telaah staf dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor : 440/1517/2018  tertanggal 21 Mei 2018 yang ditujukan kepada Bupati Setempat,  tentang mohon pertimbangan untuk usulan pemberhentian bidan PTT atas nama Surahmah sebagai sanksi pelanggaran disiplin dan adanya laporan dari masyarakat Kampung Batang Ara Kecamatan Bandar Pusaka tentang bidan desa didesanya atas nama Surahmah Amd.Keb tidak masuk kerja selama 4 bulan  sejak 13 Desember 2017 hingga tanggal 11 April 2018. Ternyata dalam laporan tentang tidak masuknya kerja Surahmah selama  4 bulan dimaksud terbukti diduga sebagai laporan abal-abal yang tidak dapat dipertanggung jawabka

foto: Bidan PTT, Surahmah (kanan) dan Kadis Kesehatan Aceh Tamiang, dr Catur Haryati, MARS (kiri) sedang menghadap Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil, SH,MKn. (foto: SUPARMIN)
Hal itu terungkap saat Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil, SH.MKn telah mempertemukan antara Suhaimah dengan  Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, dr Catur Haryati, MARS pada Jumat (29/6) guna mencari solusi terbaik atas surat usulan pemberhentian Suhaimah sebagai bidan PTT yang diusung Dinas Kesehatan ke Kemeterian Kesehatan.

Pada pertemuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tamiang memaparkan bahwa Surahmah absen kerja tanpa kabar hanya selama 59 hari, yakni pada bulan Perruari dan Meret 2018.
“Pada bulan Pebruari selama 28 hari dan bulan Maret selama 31 hari, jadi jumlahnya sebanyak 59 hari. Dari jumlah ini sudah lebih dari cukup untuk memberhentikan bidan secara tidak hormat”, ujar Catur Haryati diruangan Bupati.


Pada pertemuan itu Surahmah menyampaikan permohonan maafnya atas kesalahan yang dilakukan karena alasan sakit, namun sang Kadis Kesehatan tetap pada pendiriannya  yang menurut Catur, keputusan itu sudah sesuai menurut aturan berlaku dan tanpa melakukan pertimbangan sedikitpun atas pengabdian Surahmah sebagai bidan PTT sudah 10 tahun didesa sangat terpencil dan terpisah jauh dengan sang suami yang bertugas sebagai anggota TNI di Medan Sumatera Utara.


Bupati Aceh Tamiang, Mursil menyatakan, dirinya tidak mungkin untuk mencabut kembali surat usulan pemberhentian yang sudah ditandatanginya bagi Surahmah sebagai bidan PTT kriteria desa sangat terpencil yang sudah dilayangkan ke Kementerian Kesehatan di Jakarta. Meskipun demikian, Bupati Mursil masih memberikan peluang kepada Surahmah untuk mengurus permasalahannya ke Dinas Kesehatan Provinsi Aceh maupun ke Kementerian Kesehatan.


“Saya tidak mungkin mencabut kembali surat usulan pemberhentian bidan itu, karena itu harga diri bagi seorang Bupati. Tetapi kalau ibu Surahmah ingin mengurusnya sendiri Ke Dinas Kesehatan Aceh atau ke Kememterian, ya silahkan saja. Kami tidak mempermasalahkannya, iya kan bu Catur...??”, ungkap Mursil seraya melemparkan pertanyaan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Catur Haryati.


Namun yang disayangkan, meskipun keputusan usulan pemberhentian bidan bagi Surahmah sudah dilayangkan ke Kementerian Kesehatan tanpa bisa dicabut kembali. Yang menjadi maslah baru, bagaimanakah dengan isi surat usulan pemberhentian bidan PTT dimaksud yang menegaskan bahwa Surahmah tidak aktif bekerja selama 4 bulan sangat bertolak belakang dengan keterangan dr Catur Haryati. MARS yang disampaikan kepada Bupati bahwa Surahmah tidak bekerja hanya selama 59 hari. Mampukah sang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang meralat isi surat usulan itu sesuai yang baru dilaporkan kepada Bupati Mursil lalu dilayangkan kembali ke Kementerian Kesehatan..???.


Jika hal ini dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan demi menjaga imege dan harga dirinya agar tidak disebut sebagai pembuat keterangan dan laporan palsu serta untuk menghindari tuntutan hukum, lantas dibuat kembali surat usulan pemberhentian Surahmah sebagai bidan PPT dan dilayangkan ke Kementerian Kesehatan, bukankah malah orang kepercayaan Bupati sendiri yang mengobok-obok harga diri H. Mursil, SH,MKn sebagai Bupati Aceh Tamiang. Dalam hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang sedang menghadapi sebuah hidangan hasil olahannya sendiri berupa manisan buah simalakama.


Ketidak akuratan data yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan kepada Bupati Aceh Tamiang tersebut merupakan fakta dan bukti nyata kalau data  yang bersumber dari laporan masyarakat Desa Batang Ara Kecamatan Bandar Pusaka dimaksud langsung ditelan mentah dan bulat bulat oleh pihak Dinas Kesehatan tanpa melakukan cek dan richek dilapangan demi memperolah kevalidan data secara maksimal dan bisa sesuai serta tidak bergeser dengan bukti bukti yang dimiliki oleh Surahmah dalam melakukan aktifitasnya sebagai bidan PTT di Desa tersebut. [] L24-002