HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dinkes Aceh Tamiang Tuding Bidan Tak Kerja 4 Bulan Dianggap Fitnah

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG --   Usulan pemberhentian seorang bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Sur yang bertugas di Poskesdes Batang Ara Ke...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG --  Usulan pemberhentian seorang bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Sur yang bertugas di Poskesdes Batang Ara Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang yang dilakukan Dinas Kesehatan setempat masih memiliki ketimpangan, pasalnya sebelum pihak Dinas Kesehatan mengambil langkah keputusan membuat pengajuan pemberhentian, belum pernah memberikan surat peringatan (SP) kepada Sur.


Diketahui, Dinas Kesehatan setempat telah mengajukan usulan pemberhentian Sur ke Dinas Kesehatan Provinsi Aceh dan Kementerian Kesehatan. Selain itu, pihak Dinas Kesehatan Aceh Tamiang dinilai kurang bijaksana dalam mengambil keputusan serta memutuskan pemberian vonis pegusulan pemberhentian atas diri Sur sebagai bidan PTT sebelum mengantongi data yang lebih akurat lagi atas kasus yang dilakukan Sur.

Dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Tamiang menyebutkan, bahwa Sur tidak pernah berada ditempat dan tidak menjalankan fungsinya sebagai bidan desa selama 4 bulan secara berturut.

“Saya sudah pernah turun kelapangan untuk mengecek kebenarannya bahwa yang bersangkutan ada ditempat atau tidak. Sebab bidan yang bersangkutan tidak berada di tempat selama empat bulan, setelh itu, kebijakan dan keputusan ada ditangan Kadis,” ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, Saed Hanafiah, Senin (25/6).

Uraian pernyataan yang menyebutkan Sur tidak berada ditempat selama 4 bulan langsung dibantah dan ditepiskan oleh Sur, bahkan Sur menyatakan penilaian dimaksud merupakan fitnah semata.

“Saya sudah mengakui kesalahan saya, dan bahkan pengakuan salah dan permohonan maaf saya juga telah saya sampaikan kepada masyarakat Kampung Batang Ara melalui sebuah forum. Memang benar, saya tidak masuk kerja karena saya sakit, tetapi bukan selama empat bulan, melainkan hanya selama dua bulan”, ujar Sur menjawab Lentera24.

Selama dirinya tidak masuk kerja akibat menderita sakit dan berobat diluar Kabupaten Aceh Tamiang, Sur mengaku belum ada menerima surat peringatan (SP) dan dirinya mengatakan hanya satukali menerima surat pemanggilan agar menghadap kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam pemanggilan dimaksud, Sur telah menyampaikan alasan dan klarifikasi atas tidak masuk kerja selama bulan Februari dan Maret kepada Kadis Kesehatan Aceh Tamiang, Catur Haryati.

Sur yang sudah bertugas selama 10 tahun sebagai bidan di Kampung Batang Ara berharap kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang agar memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kinerjanya. Dirinya juga memiliki alasan atas kesalahan yang telah dilakukannya yang dikarenakan kondisi tubuhnya memiliki gangguan masalah kesehatan.

Terkait persoalan lamanya bidan Sur tidak berada ditempat dia bertugas,
Lentera24. telah melakukan penelusuran untuk menadapatkan informasi dari warga Kampung Batang Ara. Kepada Lentera24, sejumlah warga disana membenarkan kalau bidan Sur ada tidak masuk kerja.

“Memang benar ada gak kerja, tapi lamanya ngga sampai empat bulan, kalau ngga salah sekitar dua bulan aja”, ujar sejumlah warga, Jumat (22/6). [] L24-002.