HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Badan Amil Zakat Bekerja Atas SK

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Kerja petugas badan amil zakat, khususnya petugas zakat fitrah (amil zakat) di setiap masjid desa harus mel...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Kerja petugas badan amil zakat, khususnya petugas zakat fitrah (amil zakat) di setiap masjid desa harus melalui Surat Keputusan (SK) pemerintahan desa setempat atau bisa melalui kepala dusun untuk mushalla atau langgar.

Foto : Ilustrasi
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam, Drs. H. Azharuddin Paeteh dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (5/6) menegaskan, meski ketentuan itu merupakan hukum atau aturan secara duniawi, tentu tidak boleh diabaikan.

"Paling tidak, ada surat perintah penugasan dari unsur pimpinan pemerintahan desa", tegas Azhar, akui fenomena pengurus masjid atau imam setempat otomatis menjadi amil zakat di sejumlah desa selama ini harus dirubah sehingga punya kekuatan hukum.

Ditambahkan, meskipun imam atau jajaran pengurus masjid terkait sebagai petugas amil zakat, aturannya tidaklah secara otomatis, tetapi harus melalui SK.

Soal penyaluran zakat fitrah, dia minta para petugas atau amil zakat benar-benar memahami tugas pokok dan fungsi sesuai petunjuk alquran sehingga tidak terjadi kesalahan penyaluran, karena akibatnya fatal.

"Jangan sampai zakat fitrah diberikan kepada yang tidak berhak karena ketentuannya diatur alquran", tegas Azhar pastikan, salah satu tujuan zakat fitrah adalah untuk membahagiakan para fakir, miskin. [] L24-Khairul