HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Wagub Aceh Tidak Mengetahui Ada 2 Kontrak Blok Migas di Andaman

Lentera 24.com | BANDA ACEH -- Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengaku belum pernah mendengar adanya pembicaraan di tingkat Pemerintah Ac...

Lentera24.com | BANDA ACEH -- Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengaku belum pernah mendengar adanya pembicaraan di tingkat Pemerintah Aceh tentang pengelolaan dua blok migas di laut utara Aceh, yakni blok Andaman I dan Andaman II.


Padahal, dua blok migas ini telah dikontrakkan kepada dua perusahaan besar masing-masing, Mubadala Petroleum untuk Wilayah Kerja (WK) Andaman I, dan Konsorsium Premier Oil Andaman Limited-Kris Energy untuk Andaman II.

Total komitmen investasi kedua blok tersebut sebesar USD 9,7 juta atau sekitar Rp 130,95 miliar dengan bonus tanda tangan sebesar USD 1,75 juta.

“Saya berterimakasih atas informasi ini, telah ada kontrak blok migas tapi sama sekali belum ditelaah oleh DPRA. Kalau benar seperti dikatakan saudara Nurzahri, ini kerugian bagi rakyat Aceh”, kata Nova Iriansyah saat diminta untuk merespon interupsi dari anggota DPRA Nurzahri dalam Paripurna Khusus DPRA dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Aceh Tahun 2017, Jumat (25/5/2018).

Nova mengatakan belum pernah mendengar hal ini dibicarakan di tingkat Pemerintah Aceh, terutama Dinas ESDM.

Nova menambahkan, jika memang kontrak tersebut dilakukan tanpa sepengatuan Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Aceh tak melakukan sesuatu, tentu hal itu merupakan sebuah kesalahan.

“Terkait dengan itu, teknisnya nanti kita akan berkonsultasi dengan mitra kita DPRA. Yang pertama kita lakukan adalah mengkonfirmasi informasi pak Nurzahri ini, dan mudah-mudahan nanti bisa kita tindaklanjuti”, katanya.

Jika memang nanti informasi itu telah terkonfirmasi dan terklarifikasi secara lengkap, kata Nova, maka harus kembali kepada undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Dan saya sepakat dengan apa yang disampaikan pak Nurzahri”, kata Nova.

Sebelumnya, Nurzahri melakukan interupsi dan menyoroti dua kontrak kerja sama blok migas di wilayah laut utara Aceh yakni Andaman I dan Andaman II.

Anggota DPRA Nurzahri mengatakan, kontrak kerja sama tersebut belum mendapat persetujuan DPRA.

Baca: Tak Sesuai Amanah UUPA, DPRA Soroti Kontrak Dua Blok Andaman di Utara Aceh Senilai Rp 130,95 Miliar

Hal ini dinilai tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.demikian uppungkasnya. [] L24-012 (M. Amin)