HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tipu Warga Ratusan Juta, Oknum PNS BPN Aceh Timur Diringkus Polisi

Lentera 24.com | LANGSA -- Sat Reskrim Polres Langsa berhasil membekuk VNS (33) selaku aktor penipuan dan penggelapan uang warga hingga rat...

Lentera24.com | LANGSA -- Sat Reskrim Polres Langsa berhasil membekuk VNS (33) selaku aktor penipuan dan penggelapan uang warga hingga ratusan juta rupiah. Diketahui tersangka VNS seorang PNS di kantor BPN Aceh Timur, yang merupakan warga Gedubang Jawa, Kecamatan Langsa Baroe, 
Kota Langsa.



Kepada awak media Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Agung Wijaya Kusuma,SIK menjelaskan, tersangka VNS oknum PNS BPN Aceh Timur itu dibekuk Polisi, pada Selasa (15/5), sekitar pukul 20.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/54/IV/Res.1.11./2018/Aceh/Res Langsa, tanggal 11 April 2018.

Kasat Reskrim menyebutkan, pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pada bulan Juli Tahun 2017, dengan cara memperdaya para korban korbanya dengn menjanjikan akan mengurus tes untuk CPNS pada BPN Aceh di Tahun 2017 melalui jalur sisipan dengan syarat melakukan pembayaran untuk pengurusan tersebut. “Namun, hingga saat ini korban tak kunjung masuk PNS. Sehingga, pelaku dilaporkan para korbannya ke Polisi”, ujarnya.

Menurut Kasat, Saat mengamankan tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yakni 1 unit HP Merk Oppo Type F3 ,1 lembar Fotocopy bukti pengiriman uang sejumlah Rp9.500.000 dari Bank BNI atas nama Mn ke rekening Bank Aceh atas nama pelaku tanggal 18 Juli 2017.

Kemudian, 1 lembar slip pengiriman (asli) sejumlah Rp50.000.000 dari Bank Muamalat atas nama Mn ke rekening Bank Aceh atas nama pelaku tanggal 19 Juli 2017. 1 lembar slip pengiriman (asli) sebesar Rp15.500.000 dari Bank BNI atas nama Mn ke rekening Bank Aceh atas nama pelaku, tanggal 19 Juli 2017.

Lalu, 1 lembar slip pengiriman (asli) sebesar Rp15.000.000 dari Bank BNI atas nama Mn ke rekening Bank Aceh atas nama pelaku tanggal 27 Juli 2017. 1 lembar slip pengiriman via ATM Bank BNI (asli) sebesar Rp10.000.000 dari Bank BNI atas na Mn ke rekening Bank Aceh atas nama pelaku tanggal 18 Januari 2018 dan 1 lembar slip pengiriman via ATM Bank BNI (asli) Rp10.000.000 dari Bank BNI atas nama Mn ke rekening Bank Aceh atas nama pelaku tanggal 19 Januari 2018.

Sambung Kasat lagi, akibat penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku, maka korban Mn, mengalami kerugian sebesar Rp110.000.000 dan korban Ir mengalami kerugian sebesar Rp115.000.000 serta korban PS mengalami kerugian sebesar Rp250.000.000.

“Adapun total kerugian yang dialami oleh ketiga korban sebesar Rp475.000.000 dan saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut”, imbuhnya.

Untuk itu Kapolres Langsa menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati hati dan jangan mudah percaya jika ada oknum yang menjanjikan bisa mengurus lewat CPNS dengan bayaran ratusan juta, ujar Kasat menyampaikan pesan Kapolres Langsa. [] L24-007 (Roby Sinaga)