HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Teroris Ditembak Mati, Istrinya Seorang PNS Kemenag

Lentera 24.com | JAKARTA -- Perempuan inisial Wi, merupakan istri Budhi Satrio, terduga teroris yang ditembak mati polisi di Puri Maharani, ...

Lentera24.com | JAKARTA -- Perempuan inisial Wi, merupakan istri Budhi Satrio, terduga teroris yang ditembak mati polisi di Puri Maharani, Sidoarjo, Senin (14/5) lalu. Wi diketahui berprofesi sebagai PNS Kementerian Agama (Kemenag).

Foto : jpnn.com
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki mengatakan, istri terduga teroris itu bekerja sebagai sebagai staf tata usaha (TU) di Kantor Kemenag Kota Surabaya. "Dia bekerja sejak 2005," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (15/5).

Mastuki lantas memastikan hanya si istri yang berstatus PNS Kemenag. Sementara suami yang bernama Budhi dan sudah tewas ditembak polisi, bukan PNS Kemenag.

Untuk tindak lanjut, Mastuki menjelaskan Kemenag sudah menurunkan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) ke kediaman Wi Senin malam lalu (14/5). Dia menegaskan menerjunkan tim Itjen Kemenag sudah sesuai dengan prosedur dalam rangka menegakkan disiplin pegawai sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Sementara itu di Kantor Presiden, Menag Lukman Hakim Saifuddin ikut mengomentari pegawainya yang menjadi istri terduga teroris. Dia mengatakan Kemenag masih melakukan penelusuran. "Intinya Kemenag memiliki jumlah satker (satuan kerja, Red) terbanyak diantara kementerian dan lembaga lain. ASN (aparatur sipil negara, Red) di Kemenag tak kurang dari 220 ribu orang," jelasnya.

Dengan jumlah pegawai sebanyak itu, Lukman mengatakan kemampuan mereka untuk mengetahui aktivitas setiap pengawas terbatas. Dia juga mengatakan Kemenag secara institusi tidak tahu apa saja kegiatan pegawainya ketika berada di luar kantor. Lukman juga mengatakan terus melakukan komunikasi dengan kepolisian.

"Tentu ini pelajaran bagi kami di Kemenag", jelasnya. Supaya lebih ketat dan kewaspadaan bahwa seluruh ASN atau PNS dan seluruh keluarganya harus sesuai sumpah dan janji yang diucapkan saat dilantik jadi aparatur negara.

Untuk itu Kemenag sangat tegas dalam menjatuhkan sanksi kepada aparaturnya yang melanggar hukum, sumpah, regulasi, dan ketentuan lainnya terkait profesi ASN. [] JPNN.COM