HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terkait Upaya Perpanjangan Masa Kerja KIP

Lentera 24.com | BANDA ACEH -- Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cagee SIP, menegaskan bahwa pihaknya tetap tidak setuju jika masa jabatan komisio...

Lentera24.com | BANDA ACEH -- Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cagee SIP, menegaskan bahwa pihaknya tetap tidak setuju jika masa jabatan komisioner KIP Aceh dan kabupaten/kota diperpanjang, karena hal itu melanggar undang-undang.


“KIP jangan mencoba pertahankan kekuasaan dengan cara melanggar undang-undang. Di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 jelas disebutkan, jabatan keanggotaan KIPAceh dan kabupaten/kota itu lima tahun”, tegas Azhari Cagee kepada Serambi, Jumat (18/5).

Seperti diketahui, persoalan masa jabatan KIP mulai mencuat menjelang berakhirnya masa jabatan mereka pada 25 Mei mendatang. Memang, di dalam UUPA jelas diatur tentang batasan masa jabatan anggota KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota selama lima tahun.

Tetapi disisi lain, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilu juga menyebutkan, masakerja anggota KIPbisa diperpanjang apabila berakhir ketika tahapan Pemilu masih berlangsung. Hal itu disebut dalam Pasal 58 ayat 1.

Terkait dua aturan tersebut, menurut Azhari Cagee, secara kedudukan, UU Nomor 7 Tahun 2017 jauh lebih tinggi dari qanun Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016. “Jadi sekarang kita tanya dulu, KPU mau pakai aturan yang mana? Harus jelas. Kalau pakai UU Nomor 7 Tahun 2017, maka tidak boleh, karena di dalam UU itu jelas disebutkan masa jabatan KPU/KIP Aceh dan kabupaten/kota itu lima tahun”, ujar Azhari Cagee.

Selain itu, masa jabatan KIP Aceh dan kabupatan/kota juga disebut dalam UUPA pada Pasal 57 ayat 2 di mana disebutkan masa kerja anggoa KIP lima tahun terhitung sejak pelantikan. “Maka apabila KPU memperpanjang masa tugas mereka, justru itu bertentangan dengan undang-undang yang ada, baik UU Nomor 7 tahun 2017 maupun UUPA”, tegasnya.

Lantas bagaimana dengan keberadaan Qanun Nomor 6 Tahun 2006 yang jelas-jelas membolehkan perpanjangan masa jabatan anggota KIP Aceh dan kabupatan/kota jika masih dalam tahapan pemilu? Terkait itu, Azhari Cagee meminta KIP Aceh dan kabupaten/kota tidak berasumsi dengan qanun tersebut.

“Qanun itu untuk dijalankan sebagai pedoman dari pada juknis pelaksanaan Pilkada di Aceh, bukan sebagai acuan yang digunakan untuk asumsi sendiri oleh KIPprovinsi dan kabupaten/kota untuk mencoba mempertahankan kekuasaan dengan cara inkonstitusional”, tegas politisi Partai Aceh tersebut. [] L24-012 (M. Amin)