HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terkait Dana BOS, BPK Lakukan Pemeriksaan 3 Hari

Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan selama 3 hari terkait penggunaan dan laporan perta...

Lentera24.com | DELI SERDANG -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan selama 3 hari terkait penggunaan dan laporan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itu diakui Kasubbag Umum Dinas Pendidikan Deli Serdang, Hanafi.
          

Foto : Ilustrasi
 Ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Senin (30/4) Hanafi yang juga menjabat Manajer BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang menyebutkan jika BPK sudah sebulan di Pemkab Deli Serdang. “Mulai Jumat (27/4) hingga Minggu (29/4) BPK melakukan pemeriksaan Dana BOS di Deli Serdang,” sebutnya.    

Disinggung apakah penggunaan dana BOS ada yang bermasalah atau tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawabannya, Hanafi mengatakan jika penggunaan Dana BOS di Deli Serdang tidak bermasalah. Namun meski menyebutkan tidak bermasalah, tapi Hanafi mengakui masih banyak data dan dokumen yang akan diperbaiki sesuai dengan permintaan BPK RI. Untuk memperbaiki data laporan yang diminta BPK RI, lanjutnya, Inspektorat turut mendampingi pemeriksaan Dana BOS. "Setelah data laporan yang kurang dieprbaiki akan diberikan ke BPK RI," sebutnya
    

Disinggung soal SDN 101816 Desa Tengah Kecamatan Pancur Batu yang penggunaan Dana BOS didiuga tidak efektif dan efisien karena masih ada ruangan belajar yang tak berjendela, lantai pecah, atap bocor, bak kamar mandi bocor, Hanafi menyebutkan jika pihaknya sudah memerintahkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (Ka UPT) membuat berita acara soal kondisi sekolah maupun situasi proses belajar mengajar dan mengenai guru-guru disana. "Jika Dana BOS diaambil kepala sekolah tapi tidak digunakan atau digunakan untuk keperluan pribadi, maka kepala sekolah itu akan dicopot dan bila perlu dipecat," tegasnya.
    

Mendapat pertanyaan dari wartawan terkait SDN 101816 itu, Hanafi langsung menelefhon Ka UPT dengan mengatakan jika wartawan datang lagi mempertanyakan SDN 101816. "Ibu buat berita acaranya lalu sampaikan kepada kami", perintah Hanafi kepada Ka UPT sembari menambahkan kepada wartawan jika Ka UPT perpanjangan tangan Dinas Pendidikan.
    

Dikejar lagi jika Ka UPT tidak berkutik dan tidak dapat bertindak apapun, sebab meskipun Ka UPT berkantor dilokasi SDN 101816 tapi pejual jamu bebas berjualan disaat jam belajar dengan memanggil murid kedalam kelas untuk membeli jamu, guru berjualan dikelas, guru tidak masuk karena program bayi tabung, guru menampar murid hingga berdarah bahkan wali kelas tidak masuk saat pembagian raport, sehingga persoalan itu harus dinas Pendidikan yang menangani secara langsung? Hanafi terdiam sesaat. "Prosedurnya harus diperiksa Ka UPT dulu", pungaksnya
    

Pantauan di Kantor Dinas Pendidikan, hingga Senin (30/4) malam masih banyak operator atau kepala sekolah berada di kantor Dinas Pendidikan untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban dana BOS pasca BPK RI melakukan pemeriksaan. Hal itu mengindikasikan jika masih banyak Kepala Sekolah yang tidak memahami membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS
 

Ka UPT : Tidak Ada Izin Secara Tertulis

Terkait adanya guru berstatus PNS yang tidak masuk sejak 9 April 2018 karena program bayi tabung, Ka UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pancur Batu Sadarta Sembiring ketika dikonfirmasi hanya dapat terdiam. Sadarta Sembiring mengakui jika hingga Senin (30/4) pihaknya belum menerima secara tertulis jika ada guru berstatus PNS di SDN 101816 tidak masuk karena program bayi tabung.
    

"Nanti akan saya tanya Kepala Sekolahnya Helen Nainggolan SPd terkait adanya guru yang tidak masuk. Begitu juga dengan guru yang berjualan jamu disaat jam belajar, guru berjualan dikelas, guru menampar murid hingga berdarah hingga wali kelas tidak masuk saat pembagian raport, semuanya akan saya tanya kepala sekolahnya", sebutnya. [] L24-011 (kbn)