HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Setelah Berkekuatan Hukum Tetap Kejari Musnahkan Barang Bukti

Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Setelah berkas perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memus...

Lentera24.com | DELI SERDANG -- Setelah berkas perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memusnahkan barang bukti dari 29 berkas perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan 80 berkas perkara orang dan harta benda (Oharda) serta 286 berkas perkara tindak pidana lainnya, Senin (14/5).


Kajari Deli Serdang A Maryono SH menyebutkan pemusnahan barang bukti berdasarkan surat perintah Kajari Deli Serdang No. Print : 1242/N.2.22/Euh.3/05/2018 tanggal 7 Mei 2018 dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa 899,63 gram shabu-shabu, 5501,60 gram ghanja, 128 butir pil ektacy, 10 butir pil HS, 10 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, HP, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.

Sedangkan sesuai surat perintah Kejari Deli Serdang No.Print: 1243/N.2.22/Euh.3/05/2018 tanggal 7 Mei 2018 barang bukti yang dimusnahkan berupa kayu, egrek, baju, pisau dan barang bukti lainnya. "Barang bukti berupa kertas, pulpen, HP, kartu domino dan barang bukti lainnya juga dimusnahkan sesuai surat perintah Kajari Deli Serdang No. Print : 1244/N.2.22/Ep.3/05/2018", sebutnya. [] L24-011 (kbn)