HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KPK Kembalikan Mobil Istri Anggota DPR Tersangka Suap APBN-P 2018

Lentera 24.com | JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyita mobil Honda HRV milik istri Amin Santono saat anggota Komisi XI ...

Lentera24.com | JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyita mobil Honda HRV milik istri Amin Santono saat anggota Komisi XI DPR RI terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan suap APBN Perubahan 2018. Namun, mobil tersebut sudah dikembalikan.

Foto : Ilustrasi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa mobil tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana suap yang menjerat Amin Santono, sehingga penyidik mengembalikannya. "Proses yang saya kira justru harus dilakukan kalau memang tidak terkait langsung dengan penanganan perkara ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (8/5/2018).

Saat ini baru dua mobil merk Jeep Rubicon yang telah disita karena diduga terkait dengan suap. Satu mobil milik pegawai Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnama. Satunya lagi milik Amin Santono. Mobil itu digunakan tersangka tertangkap suap. "Jadi itu dua hal yang berbeda," kata dia.

KPK sendiri saat ini sedang menelusuri barang-barang yang diduga hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Yaya Purnama dan Amin Santono. Sebelumnya, KPK juga telah menyita logam mulia seberat 1,9 kilogram, serta tiga jenis mata uang yang berbeda dari Apartemen Yaya, di Bekasi.

Adapun, tiga jenis mata uang tersebut yakni, Rupiah dengan total sekira Rp1,4 Miliar, Dollar Singapura sebesar SGD63 ribu, serta Dollar Amerika senilai USD12,5 ratus. ‎KPK masih menelisik barang-barang yang diduga hasil suap itu.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka ‎kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yani, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.

Amin Santono diduga telah menerima uang suap ‎sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp25 miliar. uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.

Uang tersebut diberikan kepada Amin Santono dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang, Ahmad Ghiast. Uang Rp500 juta diberikan kepada Amin dalam dua tahapan.

Pada tahapan pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui seorang perantara suap Eka Kamaluddin. Kemudian, tahapan kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

‎Sementara itu, PNS Kemenkeu, Yaya Purnama berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang. Dua proyek tersebut yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proye di Dinas PUPR Sumedang.

‎Sebagai pihak penerima suap, Amin, Eka, dan Yaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi suap, Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [] OKEZONE.COM