HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Komisi I DPR Aceh Desak KPU Segera Lantik KIP Aceh

Lentera 24.com | BANDA ACEH -- Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil alih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sejak Kamis (2...

Lentera24.com | BANDA ACEH -- Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil alih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sejak Kamis (24/5/2018), namun Komisi I DPRA memandang kondisi tersebut tak boleh berlangsung terlalu lama. Oleh karena itu, Komisi I DPRA mendesak KPU RI untuk segera melantik tujuh komisioner KIP Aceh.


Menurutnya, dalam UUPA jelas disebutkan, bahwa anggota KIP Aceh dipilih atau diusul oleh DPRA, di-SK-kan oleh KPU RI dan diresmikan atau dilantik oleh Gubernur Aceh.

"Tapi yang kita tahu, gubernur belum mau melantiknya, maka oleh sebab itu kita desak KPU RI untuk segera melantik tujuh Komisioner KIP Aceh yang baru ini," kata Azhari Cagee saat diwawancarai Serambinews.com, Jumat (25/5/2018).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh belum bersedia melantik Komisioner KIP Aceh yang baru hasil rekrutmen DPRA, karena berbenturan dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2016.

Intinya, merujuk qanun itu, komisioner KIP Aceh lama--Ridwan Hadi dan kawan-kawan--masih bisa diperpanjang masa tugas mereka, karena saat ini masih dalam tahapan pemilu dan pemilihan di Aceh.

Seiring hal itu, karena tidak ingin KIP Aceh kosong, KPU RI pun resmi mengambil alih kerja-kerja KIP Aceh.

Namun jika merujuk ke Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, anggota KIP Aceh sebenarnya masih bisa dilantik oleh KPU RI.

Pada pada paragraf 4 tentang sumpah/janji dalam Pasal 35 ayat 2 disebutkan, pelantikan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU RI.

Oleh karena itu, Azhari Cagee mendesak KPU segera melantik tujuh anggota KIP Aceh dengan dasar hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.

Pihaknya sangat menyayangkan sikap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang tidak bersedia melantik Komisioner KIP Aceh periode 2018-2023.

Menurut Azhari, jika merujuk ke undang-undang, Gubernur Aceh telah melanggar UUPA.

"Ini terjadi pelanggaran, gubernur telah melanggar UUPA. Karena sesuai dengan UUPA, KIP Aceh diusulkan oleh DPRA, di-SK-kan oleh KPU, dan dilantik oleh Gubernur Aceh. Itu amanah dalam Pasal 56 UUPA, ketika gubernur tidak melantik berarti ini pelanggaran, Gubernur Aceh tidak menjalankan UUPA," kata Azhari Cagee. [] L24-012 (M. Amin)