HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KANA : Dalam Pembelian Tanah, Sekdes Alue Gading Dua Berpotensi KKN

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Muzakir selaku Ketua LSM Komunitas Aneuk Nangroa (KANA) menilai tindakan yang dilakukan oleh Numiati selaku ...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Muzakir selaku Ketua LSM Komunitas Aneuk Nangroa (KANA) menilai tindakan yang dilakukan oleh Numiati selaku Sekdes Desa Alue Gading Dua Kecanatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur wilayah Hukum Polres Langsa didugakuat melakukan KKN dalam pembelian tanah seluas 30 Rante (12000 m) yang diperuntukkan aset Desa Alue Gading Dua Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur Minggu (6/5).


Menurut Muzakir, hasil monitoring KANA dua hari yang lalu menemukan berbagai kejanggalan dalam proses pembelian tanah seluas 30 Rante yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 dan menggelontorkan dana ADD berkisar Rp 390.000.000.

Tetapi hingga saat ini tanah yang dibeli untuk Desa tersebut belum jelas setatusnya dikarenakan tanah belum disertifikatkan atas nama Desa melainkan baru diterbitkan surat keterangan (SKT) dari Geuchik atas nama Nurmiati (Sedes red) ujar Muzakir.

Sambung Muzakir, Bahkan yang lebih fatal lagi pada saat pembayaran tanah seluas 22 di Desa Alue Gading Gampong dilakukan oleh Nurmiati tidak melibatkan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), ini jelas melanggar aturan. Ditambah lagi tanah seluas 8 rante belum jelas keberadaannya.

Namun demikian dalam hal ini KANA yakin sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum kususnya Polres Langsa dapat mengungkap dugaan KKN yang dilakukan oleh Sekdes Desa Alue Gading Dua (Nurmiati red) karena dana desa tersebut diperuntukkan untuk masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi, tutup Muzakir. [] L24-007 (Roby Sinaga)