HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Gasak Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, RN Warga Seruway Diamankan Polisi

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Polsek Seruway, mengamankan RN (24) warga Dusun Pelita Kampung Suka Ramai Kecamatan Seruway Aceh Tamiang p...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Polsek Seruway, mengamankan RN (24) warga Dusun Pelita Kampung Suka Ramai Kecamatan Seruway Aceh Tamiang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Minggu (29/4).



AKBP Zulhir Destrian melalui Kapolsek Seruway IPDA M. Rizal kepada Lentera24, kejadian bermula pada awal bulan Januari (15/1) sebut saja namanya mawar diajak RN yang merupakan pacar pergi jalan-jalan. Tujuan hanya ingin bermain kerumah kakaknya di dearah Perapen namun sayang di tengah perjalan RN memang udah berniat kotor, lantas RN membelokan sepeda motornya ke rumah kosong di Dusun Damai Mulia Kampung Sukaramai Satu Kecamatan Seruway.

Sesampainya di rumah kosong  RN membujuk mawar untuk berbuat yang tidak-tidak hingga terjadilah persetubuhan sebanyak satu kali.

Namun sayang pasca kejadian hubungan badan tersebut mawar pun berbadan dua (Hamil), dalam rayuan sebelum berhubungan badan RN berjanji akan bertangung jawab namun sayang disaat mawar hamil RN tak kunjung menepati janjinya. 

Ironis nya korban RN mengatakan via handphone bahwa pelaku meragukan kalau janin dalam kandungan mawar bukan darinya.

AKBP Zulhir Destrian melalui Kapoldek Seruway IPDA M. Rizal kepada Lentera24, membenarkan adanya laporan kasus pencabulan itu.

"Saat ini tersangka RN telah kita amankan di Polsek Kecamatan Seruway, dalam hal ini jika terbukti melangar RN terancam hukuman perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara, ungkap Ipda M. Rizal. [] L24-006