HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Edarkan Ghanja, Pria Paroh Baya Diringkus Polisi

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Polsek Julok berhasil meringkus pria paroh baya yang menjadi pengedar n @ rkoba jenis ghanja yang sudah meres...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Polsek Julok berhasil meringkus pria paroh baya yang menjadi pengedar n@rkoba jenis ghanja yang sudah meresahkan masyarakat setempat.


Diketahui pria paroh baya tersebut benama Abu Bakar (63) Petani, warga Gampong Blang Pauh Sa Kecamatan Julok Kabupaten. Aceh Timur.

Kepada media ini Kapolres Aceh Timur Melalui Kapolsek Julok IPDA Eko Hadianto, S.E,.M.H Senin, tanggal (7/5) mengatakan, tersangka berhasil kita amankan sore tadi sekira pukul 16:35 wib, di Desa Keude Kuta Binje Kecamatan Julok Kabupar Aceh Timur.Bersama tersangka kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paket ghanja bungkus kecil dan 1 paket ghanja bungkus sedang dan uang tunai Rp190.000.

Menurut pengkuan tersangka, ghanja dalam bungkus kecil biasa dijualnya seharga Rp20.000 per bungkus sedangkan yang bungkus sedang biasa dijual Rp50000 perbungkusnya.

Kronologis kejadian

Penangkapan tersangka berdasarkan laporon masyarakat yang sudah resah dengan aksi tersangka yang kerap mengedarkan ghanja pada warga sekitar. Setelah menerima laporan Kapolsek Julok IPDA Eko Hadianto, S.E,.M.H memimpin langsung penyergapan.

Setelah diyakini yang berada Desa Keude Kuta Binje adalah tersangka yang dimaksud, tidak membuang buang waktu Kapolsek beserta anggotanya meringkus tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dari saku celananya sebelah kanan ditemukan 6 bungkus kecil yang berisikan ghanja kering siap edar dan dari saku celana sebelah kirinya ditemukan 1 bungkus besar ghanja kering siap edar. 

Kemudian saat dilakukan pengembangan dirumah tersangka di desa Blang Pauh Sa Kecamatan Julok ditemukan 3 bungkus kecil ghanja kering siap edar, imbuhnya.

Dengan diamankan pria paroh baya yang menjadi pengedar ghanja, sebagai bukti bahwa kepolisian tidak tebang pilih dalam pembrantasan n@rkoba. Untuk itu di himbau kepada seluruh masyarakat khususnya diwilayah hukum Polsek Julok hindari penggunaan dan pengedaran n@rkoba karena kami tidak akan segan segan menindak siapa saja yang telibat n@rkoba, himbau Kapolsek.

Menurut Kapolsek Saat ini tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Julok demi pengembangan lebih lanjut, utup nya. [] L24-07 (Roby Sinaga)