HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

BPOM Aceh dan Pemkab Atam Gelar Rapat Peningkatan Efektifitas Pengawasan

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Aceh, bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Aceh, bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, melalui Dinas Kesehatan, gelar rapat pembahasan Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan, pada Selasa (23/05) di ruang rapat Bupati setempat.


Dalam penyampaiannya, Bupati Aceh Tamiang, Mursil SH MKn mengatakan, bahwa para stakeholder terkait mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan BPOM mampu mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan fungsi kewenangan masing-masing dalam meliputi pengawasan terhadap obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik, Ekstrak bahan alam Suplemen Kesehatan, pangan olahan dan Bahan berbahaya yang berpotensi di salah gunakan sesuai ketentuan peraturan undang-undang. 

"Kita inginkan masyarakat Aceh Tamiang dapat hidup sehat dan terhindar dari jenis obat atau makanan yang mengandung pengawet", ujar Bupati Mursil.

Sementara itu, Kepala BPOM Provinsi Aceh, Drs Zulkifli Apt, mengatakan untuk meningkatkan koordinasi pengawasan obat dan makanan kita harus tegas dengan memberikan sanksi administratif berupa pencabutan ijin Apotik, pencabutan izin toko obat berizin, pencabutan izin usaha mikro obat tradisional dan pencabutan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga, berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, bagi para pedagang yang melanggar aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Turut hadir pada rapat tersebut, Asisten Administrasi Umum, Asisten Pemerintahan, Kabag Hubungan Masyarakat, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan, Kadis Kominfosan, Kadis Pangan, Kelautan dan Perikanan, Kakan Kemenag, Kepala BPMKPPKB, Plt. Kepala Disdikbud, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian dan Kepala PMPTSP. [] L24-004