HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tragedi Kebakaran Sumur Miyak Ilegal, Polres Aceh Timur Tetapkan Gechik Sebagai Tersangka Utama

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Kepolisian Resor Aceh Timur khususnya pada Satuan Reserse Kriminal terus melakukan penyelidikan terkait terb...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Kepolisian Resor Aceh Timur khususnya pada Satuan Reserse Kriminal terus melakukan penyelidikan terkait terbakarnya sumur minyak di Dusun Bakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Hasil sementara penyelidikan, Polres Aceh Timur menetapkan 4 (empat) tersangka.


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H yang didampingi Dandim 0104/Atim, Letkol Inf. Muhammad Iqbal Lubis saat menggelar jumpa pers di Aula Wira Satya, Minggu (29/04/2018)

Untuk sementara ada 4 (empat) orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, sebetulnya ada 5 (lima) namun 1 (satu) tersangka meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran sumur minyak yang terjadi pada Selasa (25/04/2018) lalu, kata Kapolres Aceh Timur.

Keempat tersangka tersebut, lanjut Kapolres Aceh Timur, masing-masing adalah; berinisal B, (51) Geuchik (Kepala Desa) Gampong Pasir Putih, Kecamata Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur yang berperan memberi ijin kepada setiap penambang dengan imbalam Rp. 5000,00/drum yang bersangkutan dikenakan pasal 52 jo pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Jo pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Selanjutnya F, (34) selaku Ketua Pemuda Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, berperan membantu Geuchik Pasir Putih mendata, mengumpulkan pembayaran dana dari para penambang illegal oleh karena itu yang bersangkutan terkena pasal dikenakan pasal 52 jo pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Jo pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Kemudain Z, (39) warga Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai penyandang dana (pemilik modal) dalam kegiatan pengeboran sumur miyak illeggal. 

Dan J, (45) warga Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai penyedia lahan menawarkan penambang illegal untuk melakukan pengeboran dengan janji keuntungan penambangan dibagi kepada pemilik lahan.


Dari keempat tersangka dikenakan pasal 52 jo pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Jo pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara. ungkap Kapolres Aceh Timur.

Dijelaskanya, dalam melakukan penyelidiakn pihaknya dibantu oleh Dirreskrimsus Polda Aceh beserta Puslabfor Polda Sumatera Utara.

Menurut Kapolres ,tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam peristiwa ini seiring dengan berjalanya penyelidikan, untuk itu kami mohon dukungan serta do’a dari publik agar kami segera bisa mengungkap kasus ini.

Selain menetapkan tersangka, kami juga menyita puluhan alat bukti dari lokasi kejadian, oleh karena itu kami minta dengan sangat agar masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan secara illegal, selain membahayakan keselamatan jiwa juga berpotensi berhadapan dengan aparat penegak hukum. Tegas Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H. [] L24-007 (Roby Sinaga)